Pihak Kementerian Agama juga memastikan tentang perizinan ponpes ini atau Nomor Statistik (NSP) dari Kemenag. M. Ali Ramdhani selaku Dirjen Pendidikan Islam Kemenag menyampaikan bahwa ponpes tersebut belum terakui oleh negara sehingga belum resmi menjadi pesantren yang sesungguhnya.
Dalam hal ini, Waryono Abdul Ghafur selaku Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag menyampaikan bahwa sampai saat ini terdapat 40 ribuan pesantren yang telah terdaftar di Kemenag. Ribuan pesantren yang telah mendapatkan izin tersebut tentunya juga dalam pengawasan sekaligus pembinaan dari pihak Kemenag.
BACA JUGA: Viral! Berikut Isi Chat Santri Kediri yang Memohon Pertolongan Sebelum Meninggal
Dari kasus meninggalnya santri tersebut, pihak Kemenag meminta kepada semua oang tua untuk selektif ketika memilih pesantren untuk anak-anaknya. Orang tua dapat memeriksa NSP-nya untuk mengetahui Sanad dari para pengurus tersebut.
Demikianlah profil singkat mengenai pondok pesantren Al Hanifiyyah Kediri lokasi kejadian santri yang meninggal akibat korban aniaya oleh santri lainnya. (*)