SEMARANG, beritajateng.tv – Apakah punya ibu negara menjadi syarat untuk mencalonkan diri menjadi presiden? Pertanyaan ini muncul sebagai respons terhadap serangan-serangan pribadi yang warganet lancarkan terhadap calon presiden tertentu.
Beberapa serangan tersebut mencoba merendahkan dengan merujuk pada status pernikahan atau kehidupan pribadi calon. Pasalnya, calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto, tidak memiliki pasangan yang kelak bakal menjadi ibu negara.
Melansir dari podcast Hasan Hasbi di YouTube, ia membahas terkait apakah punya ibu negara menjadi syarat pencalonan presiden, Selasa (30/5/2023).
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada persyaratan yang menyebutkan bahwa seorang calon presiden harus memiliki pasangan atau istri.
Persyaratan yang ada berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti harus menjadi warga negara Indonesia dan tidak boleh menjadi warga negara asing. Jadi, menjadi presiden tidak terkait dengan status pernikahan.
Terkait serangan pribadi, mengaitkan kemampuan mengurus negara dengan kemampuan mengurus rumah tangga adalah argumen yang lemah.
Banyak pemimpin besar di dunia yang memiliki kehidupan rumah tangga yang bermasalah, namun tetap mampu memimpin dengan baik. Sebaliknya, ada juga pemimpin yang memiliki kehidupan rumah tangga yang harmonis, namun kinerjanya sebagai pemimpin meragukan.
Banyak Pemimpin Besar Sukses Meski Tak Punya Ibu Negara
Contoh pemimpin besar seperti Nelson Mandela dan Vladimir Putin menunjukkan bahwa status pernikahan atau kehidupan pribadi tidak selalu mencerminkan kemampuan dalam memimpin negara.
Nelson Mandela bahkan bercerai di tengah jabatannya sebagai presiden Afrika Selatan, namun kontribusinya sebagai pemimpin masyarakat akui secara luas.
Begitu pula dengan Vladimir Putin, yang telah bercerai dan saat ini tidak memiliki istri, namun tetap orang-orang hormati sebagai pemimpin yang kuat di Rusia.
Dalam mengevaluasi kemampuan seorang calon presiden, lebih penting untuk melihat kualifikasi yang relevan dengan kepemimpinan politik. Hal-hal seperti loyalitas terhadap negara, tidak terlibat dalam tindak pidana berat, dan pengalaman dalam kepemimpinan politik lebih relevan daripada status pernikahan.
Sementara itu, serangan pribadi yang berfokus pada status pernikahan atau kehidupan pribadi seorang calon presiden tidak memberikan kontribusi yang signifikan dalam menilai kemampuan seseorang untuk memimpin negara. Kualitas kepemimpinan dan visi dalam memajukan negara adalah faktor yang lebih penting.
Dalam kesimpulannya, tidak ada persyaratan dalam undang-undang yang menyebutkan bahwa calon presiden harus memiliki istri atau suami. Serangan pribadi yang berfokus pada status pernikahan calon presiden tidak relevan dalam menilai kemampuan kepemimpinan seseorang.
Lebih penting untuk melihat kualifikasi dan kinerja calon presiden dalam konteks kepemimpinan politik. Mengevaluasi calon presiden berdasarkan prestasi dan visi mereka adalah pendekatan yang lebih pas. (*)




