Apindo Jateng hingga saat ini belum menerima aduan terkait adanya anggota yang mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu melunasi THR.
“Sampai sekarang tidak ada anggota kami di kabupaten/kota yang mengatakan tidak bisa atau ada masalah [keuangan] itu tidak ada,” ungkap Frans.
Sebagian besar anggota Apindo Jateng, menurut Frans, merupakan pengusaha yang industrinya bergerak di bidang manufaktur. Sehingga, dugaannya ialah perusahaan yang bermasalah soal THR ialah perusahaan kecil.
Ratusan perusahaan di Jateng bermasalah soal THR
Sebelumnya, sepekan usai Hari Raya Idul Fitri 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng mengungkap sebanyak 127 perusahaan terlaporkan terkait pembayaran THR.
Adapun angka itu mengalami penurunan dari pengaduan tahun lalu yang berjumlah 233 laporan pada tahun 2023. Dari data yang beritajateng.tv terima dari dinas terkait pada Rabu, 17 April 2024, ada 127 perusahan dengan jumlah pengadu sebanyak 161 orang.
Dari 161 pengadu, sebanyak 81 persen atau 103 orang mengadu langsung melalui Posko Kemnaker. Sementara lainnya mengadu ke WhatsApp Posko Disnakertrans Jateng, Laporgub, dan pengiriman surat.
Sebagai tindak lanjut dari aduan, sebanyak 45 persen aduan telah terselesaikan. Sementara 20 persen mendapat laporan pemeriksaan hasil khusus (LPHK), 25 persen mendapat Nota Riksa I (peringatan tertulis dari pengawas kepada perusahaan), dan 10 persen membuat perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja.
Editor: Mu’ammar R. Qadafi