SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah merespons soal 500 lebih pelamar formasi guru yang tak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024.
Ratusan pelamar yang TMS itu sebagian besar merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, mengaku belum paham betul perihal akar permasalahan tersebut.
Imam menyebut pihaknya akan segera berkomunikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah secepatnya.
“Saya tanyakan nanti ke dinas. Kita belum tau permasalahannya apa,” ungkap Imam saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp Call, Rabu, 5 Maret 2025.
BACA JUGA: Guru Tak Lolos Administrasi PPPK Geruduk Sosmed BKD
Jika gagalnya 500 lebih pelamar itu murni karena kesalahan BKD Jawa Tengah, maka Imam tak akan segan untuk menegur dan mendesak agar mereka mau mencarikan jalan bagi ratusan pelamar.
“Kalau nanti dinas yang lalai ya akan saya tegur dan saya suruh masukan lagi gimana caranya, kan gitu. Tapi kalo ada prosdeur yang memang dari pusat kurang tepat, kan kita di daerah gak bisa apa-apa,” tegas Imam.
Lebih lanjut, Imam pun merespons soal SE Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Diketahui, SE Dirjen GTK-PH Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025 tanggal 25 Januari 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menaungi Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru merilis ketentuan perihal seleksi administrasi pada seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024 dengan kategori pelamar guru non-ASN yang aktif bekerja di instansi daerah (sekolah negeri) dan pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Respon (1)