Selain itu, ia membeli barang-barang mewah seperti produk Apple dan barang branded lainnya dengan total nilai barang bukti sekitar Rp600 juta. Sementara sisanya, sekitar Rp2 miliar, ia gunakan untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA: Geger Penipuan Tiket Konser Coldplay Hingga Rp 15 M, 73 Orang Lapor Polisi
3. Mengaku salah, siap ikuti proses hukum
Saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Ghisca mengakui kesalahannya dalam menipu dan menyatakan akan mengikuti proses hukum.
Meski demikian, ia tidak mengucapkan permintaan maaf kepada para korban, melainkan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.
4. Jual tiket sejak 2022
Ghisca mengakui kepada polisi bahwa dia telah menjual tiket konser sejak tahun 2022. Namun, kasus penipuan ini baru terbongkar ketika penjualan tiket konser Coldplay tidak terpenuhi sesuai yang ia janjikan kepada pembeli.
Dengan pengungkapan kasus penipuan tiket Coldplay ini, Ghisca terjerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kini, pihak berwajib masih terus melakukan pendalaman terhadap uang dan barang hasil kejahatan yang Ghisca lakukan. (*)