JAKARTA, beritajateng.tv – Penangkapan Ghisca Debora Aritonang (19) oleh Polres Jakarta Pusat terkait penipuan tiket konser Coldplay mencuat ke permukaan. Ghisca, seorang mahasiswi di salah satu kampus swasta di Jakarta, menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Polres Jakarta Pusat menerima enam laporan terkait penipuan tiket konser Coldplay yang melibatkan Ghisca. Dilaporkan bahwa ia berhasil meraup uang sebesar Rp5,1 miliar dari 2.268 tiket yang tidak pernah diberikan kepada korban.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa para pelapor adalah reseller dari korban yang dijanjikan oleh Ghisca.
BACA JUGA: 4 Fakta Penonton Konser Coldplay di GBK Jakarta, Penipuan Hingga Terobos Masuk Gratis
Fakta-fakta Penipuan Tiket Coldplay hingga Rp5,1 Miliar
1. Modus kenal orang dalam
Awalnya, Ghisca mendapatkan 39 tiket melalui war tiket pada bulan Mei. Ia menjual tiket tersebut dengan keuntungan Rp250 ribu per tiket.
Namun, kemudian ia mengklaim bisa menyediakan lebih banyak tiket kepada reseller dengan alasan memiliki akses tiket compliment melalui orang dalam. Padahal, tidak ada komunikasi dengan pihak terkait tiket hingga November.
2. Gunakan uang hasil penipuan untuk bermewah-mewahan
Ghisca menggunakan sebagian besar uang hasil penipuannya untuk pelesiran di Belanda sejak bulan Mei, seperti yang tercatat dari data perlintasan paspor.
Selain itu, ia membeli barang-barang mewah seperti produk Apple dan barang branded lainnya dengan total nilai barang bukti sekitar Rp600 juta. Sementara sisanya, sekitar Rp2 miliar, ia gunakan untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA: Geger Penipuan Tiket Konser Coldplay Hingga Rp 15 M, 73 Orang Lapor Polisi
3. Mengaku salah, siap ikuti proses hukum
Saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Ghisca mengakui kesalahannya dalam menipu dan menyatakan akan mengikuti proses hukum.
Meski demikian, ia tidak mengucapkan permintaan maaf kepada para korban, melainkan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.
4. Jual tiket sejak 2022
Ghisca mengakui kepada polisi bahwa dia telah menjual tiket konser sejak tahun 2022. Namun, kasus penipuan ini baru terbongkar ketika penjualan tiket konser Coldplay tidak terpenuhi sesuai yang ia janjikan kepada pembeli.
Dengan pengungkapan kasus penipuan tiket Coldplay ini, Ghisca terjerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kini, pihak berwajib masih terus melakukan pendalaman terhadap uang dan barang hasil kejahatan yang Ghisca lakukan. (*)






