“Yang bersangkutan statusnya penahanan dari penyidik Dirkrimum Polda Jawa Tengah, jadi masih dilakukan penahanan di Polda Jawa Tengah. Tempat khusus karena tahanan Polri atau tahanan anggota tidak bisa disatukan dengan tahanan yang lainnya,” beber Artanto.
Sementara itu, soal banding PDTH atau pemecatan tidak hormat yang sempat Aipda Robig Artanto layangkan, mengaku belum mengetahui informasi lebih lanjut. Sehingga, ia tak bisa menyampaikan banyak hal soal banding Aipda Robig.
Hanya saja, Artanto menegaskan jika Aipda Robig kini berada dalam kondisi sehat.
BACA JUGA: Aipda Robig Ajukan Banding Sanksi Pemecatan, Polda Jateng: Dia Sendiri yang Tahu Apa Alasannya
Sebagai informasi, atas kasus penembakan tiga siswa SMK, Aipda Robig telah di pecat secara tidak hormat dari kepolisian. Selain itu, ia juga menyandang status sebagai tersangka.
Ia terjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Yaitu pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. (*)
Editor: Farah Nazila