SEMARANG, beritajateng.tv – Yudian Prasetya Mukti (YPM) atau oknum PNS Pemprov Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi tersangka kasus penipuan berkedok arisan online telah meringkuk di ruang tahanan perempuan Polsek Gajahmungkur, Kota Semarang.
Atas perbuatannya, status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga beroleh pemberhentian sementara.
Hal ini terungkap langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Ary Widiyantoro. Pihaknya menyebut akan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Terkait kasus atas nama Yudian saat ini masih dalam proses penanganan penyelesaian. Yang bersangkutan telah ditahan oleh pihak Polrestabes Semarang,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (20/6/2023).
“Sehingga tindak lanjutnya telah berproses status kepegawaiannya untuk dilakukan pemberhentian sementara,” imbuhnya.
Ary menyebut, tersangka yang bekerja sebagai PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng itu juga sering mangkir atau tidak masuk kantor. Terkait pelanggaran indisipliner ini, BKD Jateng akan memberikan sanksi tersendiri.
“Selanjutnya terkait dugaan pelanggaran disiplin, yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Pemprov Jateng. Dan selanjutnya akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” terangnya.