SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, Kamis 15 Mei 2025 siang.
Ketiga tersangka itu meliputi Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM), dan senior korban di PPDS anestesi dr. Zara Yupita Azra (ZYA).
BACA JUGA: Berkas Kasus PPDS Undip Lengkap, Keluarga Almarhumah dr. Aulia Desak Penahanan Tersangka
Pantauan beritajateng.tv, ketiga tersangka keluar mengenakan rompi oranye kemudian masuk ke mobil tahanan Kejari Kota Semarang tepat pukul 13.00 WIB. Kurang 2 jam setelah Kejari Kota Semarang melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan informasi dari pihak Kejari Kota Semarang, SM dan ZYA akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Semarang. Sementara TEN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang.
Tak berselang lama, mobil tahahan itu langsung pergi meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum Undip irit bicara, akui akan ikuti prosedur
Kuasa Hukum Undip Agung Utoyo hadir dalam penahanan tersebut. Saat beritajateng.tv jumpai, ia enggan berbicara banyak soal penanganan ketiga tersangka.