Hukum & Kriminal

Resmi Ditahan Kejari Semarang, Tiga Tersangka PPDS Undip Gunakan Rompi Oranye

×

Resmi Ditahan Kejari Semarang, Tiga Tersangka PPDS Undip Gunakan Rompi Oranye

Sebarkan artikel ini
Pasal Anestesi | tersangka ppds undip
Tersangka dr. Zara Yupita Azra (ZYA) mengenakan rompi oranye atau rompi tahanan saat keluar dari Kejari Kota Semarang, Kamis 15 Mei 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, Kamis 15 Mei 2025 siang.

Ketiga tersangka itu meliputi Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM), dan senior korban di PPDS anestesi dr. Zara Yupita Azra (ZYA).

BACA JUGA: Berkas Kasus PPDS Undip Lengkap, Keluarga Almarhumah dr. Aulia Desak Penahanan Tersangka

Pantauan beritajateng.tv, ketiga tersangka keluar mengenakan rompi oranye kemudian masuk ke mobil tahanan Kejari Kota Semarang tepat pukul 13.00 WIB. Kurang 2 jam setelah Kejari Kota Semarang melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi dari pihak Kejari Kota Semarang, SM dan ZYA akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Semarang. Sementara TEN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang.

Tak berselang lama, mobil tahahan itu langsung pergi meninggalkan lokasi.

Kuasa hukum Undip irit bicara, akui akan ikuti prosedur

Kuasa Hukum Undip Agung Utoyo hadir dalam penahanan tersebut. Saat beritajateng.tv jumpai, ia enggan berbicara banyak soal penanganan ketiga tersangka.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan