Jateng

Ricuh Soal Kawasan KHDPK, Kemenhut Turun Tangan Mediasi Perhutani dan Kelompok Tani Hutan di Blora

×

Ricuh Soal Kawasan KHDPK, Kemenhut Turun Tangan Mediasi Perhutani dan Kelompok Tani Hutan di Blora

Sebarkan artikel ini
Perhutani KTH Blora
Wakil Kepala Divisi Regional Jawa Tengah Perhutani, Anton Fajar (memegang mikrofon), tengah adu argumen dengan KTH, Kamis, 6 November 2025 malam. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Konflik antara Perhutani dan Kelompok Tani Hutan (KTH) di sejumlah wilayah Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Blora, terus berkepanjangan.

Persoalan ini berawal dari status pengelolaan kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang hingga kini belum memiliki batas wilayah yang jelas di lapangan

BACA JUGA: Protes ke Perhutani, Petani Hutan di Blora Tolak Pengelolaan Lahan dengan Skema Kawasan Khusus

Untuk meredam ketegangan dan mencari solusi, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial bersama Balai Perhutanan Sosial (BPS) Yogyakarta mengundang para pihak terkait, Kamis, 23 Oktober 2025 malam di Hotel Azana Blora.

Dalam pertemuan yang dihadiri  perwakilan Perhutani, KTH, dan sejumlah pihak terkait, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten Blora meminta kedua belah pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan di lapangan yang dapat memperkeruh situasi.

Akar masalah Perhutani kontra KTH Blora: Batas wilayah dan SK masih indikatif

Perkara ini bermula terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.185/2023 dan SK.192/2023, yang merupakan salah satu kebijakan dalam pemberian akses kelola bagi masyarakat yang masih harus terfasilitasi dan validasi dalam mengelola Perhutanan Sosial di Pulau Jawa.

Namun, dalam praktiknya terdapat ketidaksinkronan antara SK 185/2023 dan SK 192/2023 yang keluar beberapa tahun lalu dengan SK 287 Tahun 2022 tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.

Dengan adanya penetapan SK 149 Tahun 2025 yang menggantikan SK 287/2022 areal di dalam SK185/2023 dan SK 192/2023 sebagian besar sudah masuk ke dalam KHDPK

BACA JUGA: Sukses di PPI 2025, Perhutani Blora Kenalkan Produk Unggulan Berbasis Hutan

Di lapangan, sebagian KTH di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora menganggap bahwa lahan-lahan yang mereka garap kini masuk dalam wilayah hutan sosial.

Sementara Perhutani tetap berpegang bahwa kawasan tersebut masih merupakan bagian dari hutan negara yang mereka kelola secara sah. Akibat belum adanya kejelasan batas wilayah pengelolaan, klaim sepihak dan ketegangan sosial pun tak terhindarkan.

Beberapa KTH bahkan mengklaim memiliki hak penuh untuk mengelola lahan di bawah program Perhutanan Sosial, sementara pihak Perhutani tetap mempertahankan status lahan sebagai milik negara yang mereka kelola sesuai mandat.

Pemerintah pusat sekadar mediator netral

Dalam forum yang berlangsung cukup hangat tersebut, terjadi adu argumentasi antara KTH dan Perhutani.

Namun, Kementerian Kehutanan melalui Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta (BPS) akhirnya menegaskan posisi pemerintah pusat sebagai mediator netral.

“Selama proses regulasi dan penetapan SK definitif masih berjalan, Perhutani tetap memiliki hak menjaga dan mengelola hutan negara. Tapi kami minta kedua belah pihak saling menahan diri untuk menghindari konflik di lapangan,” ujar Wahyudi, Kepala BPS Yogyakarta, Kamis, 6 November 2025 malam.

Ia menambahkan, regulasi lanjutan saat ini tengah Kementerian Kehutanan godok yaitu Rencana Pengelolaan KHDPK agar ke depan ada kejelasan batas wilayah hak kelola antara Perhutani dan kelompok masyarakat.

Pertemuan malam itu menghasilkan kesepahaman awal bahwa semua pihak perlu menunggu SK definitif (HKm) sebagai dasar hukum pengelolaan yang lebih pasti.

Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Regional Jawa Tengah Perhutani, Anton Fajar, menyebut akan menyampaikan persoalan ini kepada Direksi. Tujannya, agar ada win win solution di lapangan.

Perhutani KPH Blora kelola lahan tebu

Terkait lahan tebu yang Perhutani KPH Blora kelola, ia tidak menyalahkan Administratur (Adm). Sebab, Administratur hanya menjalankan tugas yang telah masuk di dalam program kerja.

“Ya, nanti akan kami sampaikan ke Direksi, harapannya agar ada win solution, entah berupa PKS ataupun lainnya”, Ujarnya.

Anton juga mendorong agar KLHK segera menetapkan batas wilayah pengelolaan hutan antara Perhutani dan KTH agar ada kejelasan.

BACA JUGA: Masuki Musim Kemarau, Perhutani Blora Gandeng BPBD Gelar Simulasi Pencegahan Karhutla

“Jadi biar ada kejelasan hak pengelolaan. Mana yang menjadi hak kelola Perhutani dan mana yang menjadi hak kelola masyarakat, sehingga tidak lagi terjadi konflik,” jelasnya.

Dengan begitu, harapannya tak ada lagi gesekan antara petugas Perhutani dan masyarakat KTH di lapangan.

Pemerintah menargetkan regulasi baru tersebut dapat segera pengesahan agar memberikan kepastian hukum. Selain itu juga memastikan pengelolaan hutan berjalan adil, lestari, dan berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp