Hukum & Kriminal

Ringkus Guru Ngaji Cabuli Murid Sendiri, Polrestabes Semarang: Korban 17 Anak di Bawah 10 Tahun

×

Ringkus Guru Ngaji Cabuli Murid Sendiri, Polrestabes Semarang: Korban 17 Anak di Bawah 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji Cabul | Pencabulan Santriwati
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Pixabay)

“Dia melakukan aksi tersebut karena nafsu dan kesempatan itu datang setelah para murid selesai mengaji,” jelas Irwan.

Dalam kasus ini, tersangka terancam dengan pasal 76 E berdasarkan UU Perlindungan Anak, yang dapat menjeratnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

BACA JUGA: Pimpinan Ponpes di Semarang Lecehkan Santriwati

Lebih lanjut, dalam keterangannya, tersangka PR mengakui bahwa ia melakukan tindakan pencabulan karena merasa kelewatan.

“Awalnya cium-cium, lalu raba-raba, dan lama-lama kebablasan,” ucap PR.

Selain itu, PR juga mengakui bahwa ia sering menonton konten-konten porno kiriman rekan-rekannya lewat ponsel.

“Saya menontonnya di ponsel. Ada grup di mana teman-teman suka mengirimkan konten porno,” ungkapnya.

Di lain sisi, PR sendiri masih memiliki seorang istri yang juga seorang guru ngaji seperti dirinya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan