“Dia melakukan aksi tersebut karena nafsu dan kesempatan itu datang setelah para murid selesai mengaji,” jelas Irwan.
Dalam kasus ini, tersangka terancam dengan pasal 76 E berdasarkan UU Perlindungan Anak, yang dapat menjeratnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
BACA JUGA: Pimpinan Ponpes di Semarang Lecehkan Santriwati
Lebih lanjut, dalam keterangannya, tersangka PR mengakui bahwa ia melakukan tindakan pencabulan karena merasa kelewatan.
“Awalnya cium-cium, lalu raba-raba, dan lama-lama kebablasan,” ucap PR.
Selain itu, PR juga mengakui bahwa ia sering menonton konten-konten porno kiriman rekan-rekannya lewat ponsel.
“Saya menontonnya di ponsel. Ada grup di mana teman-teman suka mengirimkan konten porno,” ungkapnya.
Di lain sisi, PR sendiri masih memiliki seorang istri yang juga seorang guru ngaji seperti dirinya. (*)