Sidang etik sebelumnya memutuskan Aipda Robig bersalah atas tindakan berlebihan yang menyebabkan kematian Gamma, siswa SMKN 4 Semarang. Vonis tersebut menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Robig.
BACA JUGA: Video Pengacara Aipda Robig Singgung Anak Bawa Sajam Perlu Dihukum
Artanto menjelaskan, langkah berikutnya setelah penerimaan memori banding adalah penyusunan surat keputusan oleh Bid Propam Polda Jateng.
Surat tersebut akan menunjuk perwira yang bertugas melaksanakan sidang komisi etik untuk meninjau banding yang Robig ajukan.
BACA JUGA: Video Kuasa Hukum Aipda Robig dan Keluarga Gamma Adu Argumen dalam Rekonstruksi
Selain itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan mempersiapkan keputusan terkait proses banding tersebut. Proses ini akan menentukan apakah keputusan PTDH akan tetap berlaku atau ada perubahan berdasarkan argumen dalam memori banding. (*)