Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Robig Telah Serahkan Memori Banding, Polda Jateng: Diterima Propam di Hari Terakhir Penyerahan

×

Robig Telah Serahkan Memori Banding, Polda Jateng: Diterima Propam di Hari Terakhir Penyerahan

Sebarkan artikel ini
Sidang Banding Memori Banding aipda robig
Aipda Robig saat rekonstruksi di minimarket Jalan Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Senin, 30 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Sidang etik sebelumnya memutuskan Aipda Robig bersalah atas tindakan berlebihan yang menyebabkan kematian Gamma, siswa SMKN 4 Semarang. Vonis tersebut menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Robig.

BACA JUGA: Video Pengacara Aipda Robig Singgung Anak Bawa Sajam Perlu Dihukum

Artanto menjelaskan, langkah berikutnya setelah penerimaan memori banding adalah penyusunan surat keputusan oleh Bid Propam Polda Jateng.

Surat tersebut akan menunjuk perwira yang bertugas melaksanakan sidang komisi etik untuk meninjau banding yang Robig ajukan.

BACA JUGA: Video Kuasa Hukum Aipda Robig dan Keluarga Gamma Adu Argumen dalam Rekonstruksi

Selain itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan mempersiapkan keputusan terkait proses banding tersebut. Proses ini akan menentukan apakah keputusan PTDH akan tetap berlaku atau ada perubahan berdasarkan argumen dalam memori banding. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan