SEMARANG, beritajateng.tv – Salah satu rumah sakit (RS) di Jawa Tengah mengajukan klaim palsu ke BPJS sebesar Rp29 miliar. Hal itu terungkap oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Elhamngto Zuhdan, membenarkan temuan kasus tersebut saat beritajateng.tv konfirmasi, Minggu, 11 Agustus 2024. Dari hasil monitoring KPK dan BPJS, temuan itu terjadi pada tahun 2023 di Kabupaten Magelang.
“Iya ,di Kabupaten Magelang dan kebetulan waktu itu memang saat terjadi Covid-19. [RS tersebut] terindikasi melakukan phantom billing (klaim palsu),” ujar Elham.
Elham pun membenarkan bahwa temuan itu terjadi di RS Padma Lalita, Magelang.
BACA JUGA: Biaya Cangkok Sumsum Tulang Tembus Rp350 Juta, Bisakah Pakai BPJS?
“Iya di situ [RS Padma Lalita],” tuturnya.
Elham menjelaskan, RS itu melakukan klaim ke BPJS. Padahal, kata Elham, sesungguhnya tak ada pelayanan kepada pasien di RS itu. Hal itu terjadi terus-menerus, hingga klaim ke BPJS mencapai puluhan miliar rupiah.
Diketahui, temuan itu didapati oleh Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) dan KPK saat melakukan monitoring rumah sakit dengan random sampling atau secara acak.
BPJS ajukan tuntutan perdata terhadap RS
Saat ini, kata Elham, BPJS disebut masih mengupayakan tuntutan perdata agar klaim miliaran rupiah oleh RS itu dapat dikembalikan ke BPJS dan digunakan untuk masyarakat yang berhak.
“[Klaim palsu] dalam sebulan, sekian puluh juta kan tidak terasa dari 2023. Penanganan saat ini BPJS masih mengupayakan tuntutan perdata, dengan tujuan agar [pihak RS] bisa pengembalian dana tersebut,” imbuhnya.
Langkah untuk menyelesaikan hal itu, Elham telah berupaya secara persuasif terhadap RS bersangkutan. Pimpinan RS yang sempat mengelak pada kasus itu pun, kata Elham, akhirnya mengaku dan siap mengembalikan dana klaim palsu yang BPJS cairkan.
“Tim BPJS, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Dinas Kesehatan Kabupaten memanggil langsung dan sudah bertemu pimpinan. Saat itu [manajemen RS] merasa tidak melakukan, tapi setelah dapat pemahaman, pimpinan RS tersebut mengakui kekeliruan dan bersedia mengembalikan dana yang sudah pihaknya klaim,” terangnya.
RS berjanji kembalikan dana secara bertahap, namun tak penuhi janji hingga saat ini
Meskipun begitu, RS yang semula berjanji akan mengembalikan dana BPJS yang mereka gelapkan secara bertahap, Elham sebut tak kunjung memenuhi janjinya sampai sekarang.
“Sampai sekarang yang kami tahu belum ada pengembalian. Tapi BPJS akan tetap mengupayakan tuntutan dalam bentuk perdata,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku, salah satu penyebab terjadinya kasus klaim palsu itu lantaran rekam medik secara manual oleh petugas fasilitas kesehatan dari pihak rumah sakit.
Untuk itu, pihaknya bersama Kemenkes memulai rekam medik secara elektronik. Sehingga, tutur Elham, kasus klaim palsu tidak terulang lagi hingga merugikan negara dalam jumlah besar.
“Waktu itu rekam mediknya manual. Jadi memang bisa [terjadi pemalsuan]. Sekarang sudah elektronik rekam medik, kemudian verifikasi dari pengajuan klaim ini sudah beberapa tahap, di mana validitas klaim dapat dipertanggungjawabkan sehingga bisa transaksi atau pembayaran,” terangnya.
Sebelumnya, Pimpinan KPK mengusut perkara dugaan klaim fiktif di sejumlah rumah sakit (RS) swasta ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tindakan sejumlah rumah sakit itu dugaannya merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Adapun dugaan kecurangan klaim itu ialah temuan tim gabungan KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka memeriksa 6 rumah sakit sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS.
“Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini pindahkan ke [Kedeputian] Penindakan,” ujar Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menurut dugaan melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.
Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp4 miliar sampai Rp10 miliar. Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp20 miliar sampai Rp30 miliar. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




