Jateng

RT Bisa Ajukan Dana Operasional Rp25 Juta Mulai Sekarang, Pemkot Semarang Segera Sosialisasi

×

RT Bisa Ajukan Dana Operasional Rp25 Juta Mulai Sekarang, Pemkot Semarang Segera Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
RT Bisa Ajukan Dana Operasional Rp25 Juta Mulai Sekarang, Pemkot Semarang Segera Sosialisasi
Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang mulai membuka proses pengajuan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per RT untuk tahun 2026.

Pencairan dana operasional RT Semarang tersebut targetnya mulai terealisasi pada pekan ketiga atau keempat Juni 2026. Sebelumnya akan ada sosialisasi terlebih dahulu terkait pelaporan pertanggungjawaban di tingkat kelurahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengatakan para pengurus RT bisa mulai mempersiapkan pengajuan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai terlaksana.

“Bisa mulai masyarakat persiapkan, nanti akan ada sosialisasi dari Kelurahan dan Kecamatan karena pengguna anggaran mereka,” katanya.

Dia menjelaskan, jika saat ini ada sejumlah perubahan dalam aturan penggunaan BOP RT tahun ini. Selain untuk administrasi RT yang di batasi maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu.

Anggaran yang ada, juga bisa untuk kegiatan lain seperti kegiatan sosial dan budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, hingga penataan dan pemeliharaan lingkungan.

“Perwal terbaru lebih luas, daripada yang tahun lalu. Dan ini bisa masyarakat gunakan ke berbagai kegiatan warga,” jelasnya.

Anggaran tersebut kata dia, juga bisa untuk pengadaan barang. Namun dengan catatan telah di setujui dalam musyawarah warga atau rembuk warga, bukan hanya keputusan dari pengurus RT.

BACA JUGA: Dana Operasional RT Semarang Rp25 Juta Ditarget Cair Akhir Juni, LPJ Bakal Disederhanakan

Sementara terkait LPJ yang rumit, tahun ini dipastikan lebih mudah, dokumen untuk pertanggungjawaban yang dibutuhkan cukup sederhana, seperti undangan rapat, daftar hadir, materi pembahasan, hasil rapat, serta dokumentasi kegiatan.

“Sebenarnya hampir sama, penting ada undangan rapat warga, daftar absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu yang menjadi dasar ketika ada pemeriksaan,” bebernya.

Dalam aturan Perwal yang baru, setiap RT punya kebebasan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Contohnya lanjut Eko, untuk pelatihan keterampilan warga, pengembangan usaha mikro, kegiatan olahraga, kesenian, hingga penguatan ketahanan pangan keluarga.

“Dulu kan dikunci dalam satu kegiatan, sekarang beda, lebih luas. Kalau ada pelatihan keterampilan warga, instruktur atau pelatihnya boleh dapat honor,” jelasnya.

Pemkot Semarang juga mendorong agar penggunaan dana BOP diarahkan untuk mendukung program lingkungan hidup dan ketahanan pangan. Misalnya pembuatan tempah sampah dari botol plastik, urban farming dan lainnya.

“Bisa juga pembuatan kompos, atau kegiatan lainnya. Tapi bisa masyarakat sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing RT,” kata Eko lagi.

Terkait proses pencairan, Eko mengatakan jika seluruh persyaratan lengkap, dana dapat segera proses. Pengajuan bisa melalui jalur RT, RW, Lurah, Camat, hingga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Yang bulan sebelumnya bisa mulai di ajukan, sudah bisa rembes, nanti akan ada sosialisasi,” tambah dia.

Sementara itu, untuk mencegah kesalahan administrasi seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, Pemkot Semarang akan melibatkan sejumlah perangkat daerah dalam sosialisasi, termasuk Diskominfo, Inspektorat, serta BPKAD.

“Inspektorat akan memberikan pendampingan terkait pelaporan. Intinya mekanisme sekarang lebih mudah, lebih sederhana, dan tidak perlu pengurus RT khawatirkan,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp