Jateng

Dana Operasional RT Semarang Rp25 Juta Ditarget Cair Akhir Juni, LPJ Bakal Disederhanakan

×

Dana Operasional RT Semarang Rp25 Juta Ditarget Cair Akhir Juni, LPJ Bakal Disederhanakan

Sebarkan artikel ini
Dana Operasional RT Semarang Rp25 Juta Ditarget Cair Akhir Juni, LPJ Bakal Disederhanakan
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menargetkan Bantuan Dana Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT Rp25 juta bakal cair pada akhir Juni 2026.

Hingga saat ini, proses pencairan masih berada pada tahap penyelesaian administrasi dan konsultasi penggunaan anggaran dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng memastikan program yang menjadi salah satu perhatian masyarakat tersebut kini memasuki tahap finalisasi administrasi.

Pemkot juga tengah menyempurnakan aturan penggunaan anggaran agar lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan warga di tingkat lingkungan.

BACA JUGA: Dana RT Rp25 Juta, DPRD Semarang Minta Pelaporan Tak Lagi Bebani Pengurus 

“Sudah bentar lagi. Ini prosesnya administratif banget. Harusnya sih akhir Juni sudah bisa selesai,” katanya, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Agustina, pencairan dana berlangsung secara bertahap, tidak harus menunggu seluruh RT menyelesaikan persyaratan secara bersamaan.

RT yang telah melengkapi dokumen dan pengajuan lebih dahulu berpeluang segera menerima bantuan dana tersebut.

“Kalau pengajuannya sudah lengkap dan selesai, tentu bisa langsung proses untuk pencairan. Targetnya tetap bulan Juni ini,” ujarnya.

Agustina menjelaskan, salah satu hal yang saat ini menjadi kajian adalah aturan penggunaan dana dana operasional RT agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

Evaluasi ini berdasarkan pengalaman pelaksanaan program tahun sebelumnya yang menurutnya masih menimbulkan berbagai persepsi di lapangan.

“Banyak warga yang meminta pendampingan terkait pengajuan maupun laporan pertanggungjawaban. Tahun lalu persepsi bahwa tidak boleh untuk ini, tidak boleh untuk itu, padahal itu kebutuhan riil masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, Pemkot Semarang melakukan kajian ulang dan berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk BPK, untuk memperjelas batasan penggunaan anggaran.

“Kami sedang memastikan mana yang boleh dan mana yang tidak. Sehingga pelaksanaannya nanti lebih jelas dan tidak menimbulkan keraguan,” katanya. Meski demikian, Agustina menegaskan bahwa aturan baru akan lebih fleksibel daripada sebelumnya.

Fokus Ketahanan Pangan dan Lingkungan