Namun, apabila PHK tetap tidak dapat terhindari, pemerintah akan memastikan seluruh pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan serta pihaknya bantu mendapatkan pekerjaan baru.
Ia mengatakan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah akan membantu menyalurkan pekerja ke sejumlah daerah yang masih membutuhkan tenaga kerja, seperti Kendal, Grobogan, hingga Sragen.
BACA JUGA: Tanggapi Meluasnya Gelombang PHK, DPRD Jateng Siapkan Perda Perlindungan Pekerja Informal
Selain itu, pekerja juga akan mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga pelatihan peningkatan keterampilan.
“Ini bagian dari mitigasi PHK dan upgrade skill. Jangan sampai pekerja yang sudah memiliki pengalaman panjang kehilangan kesempatan hanya karena perusahaan berhenti beroperasi,” tandas Iqbal. (*)
Editor: Farah Nazila





