“Setiap bulan, anggota Lengek Squad berkumpul untuk mendistribusikan mobil-mobil tersebut. Setiap anggota wajib membayar iuran sebesar Rp500 ribu setiap kali pertemuan,” terangnya.
Anggota lelompok penjual mobil bodong ini di antaranya AP (38), SJ (36), PT (29), dan AP (37), semuanya berasal dari Pati.
BACA JUGA: Polresta Pati Gagalkan “Ekspor” Belasan Motor Bodong ke Timor Leste
“Beberapa di antara pelaku memiliki catatan kriminal terkait narkoba dan penipuan. Mereka sebelumnya telah menjalani hukuman,” tambahnya.
Salah satu tersangka sering mengajak anggota kelompoknya untuk tidak takut pada polisi dengan seruan, “Jangan takut pada polisi, mereka juga manusia.” Hal ini bertujuan untuk membangkitkan semangat anggota Lengek Squad dalam berjualan.
“Selain itu, mereka juga mengenakan kaos bertuliskan ‘riba has been deleted‘ yang artinya ‘praktk riba telah terhapuskan’, karena mereka menganggap perusahaan leasing yang menarik bunga sebagai praktik riba,” ungkapnya.
Luthfi menjelaskan bahwa korban dari kegiatan ilegal ini adalah perusahaan. Meskipun operasi penjualan mobil ilegal ini berbasis di Jakarta dan Jawa Barat, mereka memiliki basis operasi di Pati.
“Mobil yang mereka jual tidak sesuai standar. Mereka tidak hanya menjual melalui individu, tetapi juga memanfaatkan media sosial seperti Facebook atau Instagram, bahkan menggunakan kode-kode tertentu,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi