Demak, 10/1 (BeritaJateng.tv) – Langsung kita lakukan penindakan penilangan bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan memakai kenalpot tidak standar resmi pabrik. Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan saat melakukan kegiatan razia kelengkapan kendaraan bermotor di jalan Kiyai Singkil Demak.
Dihadapan awak media Kasatlantas mengaku kerap mendapatkan laporan dari masyarakat terkait banyaknya pengguna sepeda motor menggunakan kenalpot dengan suara meraung ( brong ), yang mengakibatkan telinga sakit dan tidak nyaman bagi pengguna jalan yang lain.
“Kita langsung respon keluhan masyarakat dan kita lakukan razia tidak hanya di jalan raya saja, bila perlu kita sweping hingga jalan kampung,” tegas AKP Fandy Setiawan.
Selain melakukan penilangan, pengendara yang terjaring razia knalpot juga diwajibkan untuk mengganti saat itu juga knalpot standar bawaan pabrik, apabila tidak bisa menunjukkan dan mengganti knalpot yang asli tersebut, maka sepeda motor tidak boleh dibawa pulang hingga menunggu waktu sidang nantinya.
“Jika bisa menunjukkan dan mengganti dengan yang asli, kita persilakan untuk dibawa pulang dan kita kenakan pasal 285 ayat (1) UU no 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan 1 bulan dan denda Rp.250.000,” tutur Kasatlantas Demak. (BW/El)