Perizinan yang dimaksud yakni persetujuan bangunan gedung (PBG) yang berupa keterangan rencana kota (KRK) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).
Dia menegaskan jika sampai tanggal 14 April 2023 belum lengkap perizinan, DPMPTSP Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang bakal menyegel.
“Kita tidak akan pandang bulu menyegel. Karena kalau tidak berizin lengkap, maka merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang,” bebernya. (*)
Editor: Elly Amaliyah