HeadlineHukum & KriminalNews Update

Satpol PP Kota Semarang Sosialisasikan Pembongkaran Lapak Liar Kariadi

×

Satpol PP Kota Semarang Sosialisasikan Pembongkaran Lapak Liar Kariadi

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Semarang Sosialisasikan Pembongkaran Lapak Liar Kariadi

“Kalau yang di Taman Kasmaran mungkin sekitar 20 lapak yang kosong. Sisanya, kita koordinasi dengan Distaru yang di Taman Kasmaran, mudah-mudahan bisa dibuat shelter. Tinggal bagaimana kita pendekatan dengan PKL,” paparnya.

Fajar berharap nantinya tidak ada lagi PKL yang mangkal di depan maupun di belakang rumah sakit. Hal ini tidak hanya berlaku bagi PKL yang berada di sekitar RSUP Dr Kariadi saja melainkan untuk semua rumah sakit yang ada di Kota Semarang.

Bahkan ia mencontohkan saat ini di sekitar RSUD Wongsonegoro saja sudah tertib dari PKL liar. Sementara PKL yang berada di sekitar RS Telogorejo juga sudah tertib dan Hany diperbolehkan berjualan saat malam hari. Hal ini dilakukan untuk menunjang kenyamanan pengunjung rumah sakit.

“Di RSWN sudah tertib. Telogorejo tertib. Kalau malam silakan tapi kalau pagi pasti kami tertibkan. Di citarum hanya beberapa karena kucing-kucingan,” bebernya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perdagangan, Suraji menambahkan jika PKL yang berada di sekitar Kariadi memang bisa dikatakan PKL ilegal karena memang tidak masuk dalam SK Wali Kota.

“Pak kasat mengusulkan untuk direlokasi ke Taman Kasmaran, tapi kita belum tahu karena ranahnya Distaru. Tadi juga disampaikan paling lambat Oktober, tapi yang jelas sampai saat ini belum ada tempat relokasi. Ini harus ada koordinasi lagi antara kelurahan, kecamatan, perdagangan, Satpol PP, dan Distaru,” ungkapnya.

Nantinya, Dinas Perdagangan akan melakukan pendataan terlebih dahulu PKL yang ada di Taman Kasmaran. Nantinya jika diketahui lapak yang kosong sudah lebih dari tiga bulan tidka digunakan maka lapak akan ditarik oleh Dinas Perdagangan dan akan diberikan kepada pedagang yang lebih membutuhkan. Selain itu pihaknya juga akan melakukan sosialisasi sekaligus memberikan surat teguran hingga tiga kali. Harapannya para pedagang bisa pindah dan membongkar lapaknya sendiri tanpa harus petugas turun tangan langsung.

“Di Kasmaran ada sekitar 30an. Yang digunakan tidak lebih dari 15. Cuma, ada pemiliknya. Maka, Pak Kasat memerintahkan Dinas Perdagangan untuk mendata. Prosedurnya memang seperti itu, kalau tidak jualan lagi ya kami tarik. Sejauh ini sudah pernah diberi teguran, sering,” tandasnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan