Setelah melakukan penyelidikan melakukan penangkapan salah satu pelaku yang sedang bekerja di Jepara.
“Dari keterangan salah satu pelaku kita lakukan pengembangan dan pengejaran sampai ke Pekalongan,” ungkap AKP Setiyanto.
Setelah ditangkap, lanjut Setiyanto, keempat pelaku dibawa ke Polres Blora beserta barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku kini dijebloskan ke penjara, diancam dengan hukuman lima tahun penjara. (Her/El)