BLORA, 12/1 (BeritaJateng.tv) – M seorang kakek berusia 72 tahun, warga Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang keterbelakangan mental (disabilitas).
Ia adalah G (12) anak dari Y warga Kecamatan Jepon yang ikut nenenya di Kecamatan Kota. Menurut Y, mengetahui anaknya dicabuli pada Jumat (7/1) lalu, ketika dipanggil di Kantor Kelurahan.
“Jumat saya dipanggil pak Lurah, saya diberitahu kalau anak saya (G) dicabuli. Karena ada tetangga neneknya yang melaporkan ke Kelurahan,” kata Y kepada sejumlah media, Selasa (11/2).
Sebelumnya, lanjut Y, neneknya (G) sekitar tiga bulan lalu pernah bercerita, kalau anaknya (G) merasakan sakit dibagian kemaluanya.
Dengan didampingi petugas Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora Y melaporkan kejadian itu ke Polisi, pada hari itu juga.
“Saya sudah lapor Polisi, dan anak saya langsung di Visum di rumah sakit. Kata dokter yang memeriksa, hasilnya kemaluan anak saya rusak,” ucapnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto membenarkan adanya laporan itu. Setiyanto mengatakan kalau pihaknya belum menerima hasil visum.
“Jadi gini mas, nek orang tua mengatakan belum keluar atau sudah keluar yang tahu itu kan penyidik. Jangan salah persepsi, kalau ada tanda terima dari puskesmas atau rumah sakit itu hasil visum. Kalau visum itu langsung ke Kami. Secara kasat mata memang hasil sudah keluar, namun secara otentik hukum, kami belum menerima visum dari rumah sakit yang memeriksanya. Hari Jumat memang ada laporan itu,” kata Setiyanto.
Saat ini, lanjut Setiyanto, pihaknya telah memanggil ibu korban dan calon terduga untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencabulan itu.
“Sejauh ini calon tersangka setelah kita mintai keterangan, sudah ada mengarah ke situ. Tentunya kalau kita sudah mengumpulkan alat bukti, ya kita tahan, ada upaya hukum. Untuk perkembangan tentunya kita gali. Apakah calon tersangka patut kita tahan atau mungkin dijamin keluarganya karena mengingat usianya sudah tua,” pungkas Setiyanto. (Her/El)