BLORA, 12/1 (BeritaJateng.tv) – M seorang kakek berusia 72 tahun, warga Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang keterbelakangan mental (disabilitas).
Ia adalah G (12) anak dari Y warga Kecamatan Jepon yang ikut nenenya di Kecamatan Kota. Menurut Y, mengetahui anaknya dicabuli pada Jumat (7/1) lalu, ketika dipanggil di Kantor Kelurahan.
“Jumat saya dipanggil pak Lurah, saya diberitahu kalau anak saya (G) dicabuli. Karena ada tetangga neneknya yang melaporkan ke Kelurahan,” kata Y kepada sejumlah media, Selasa (11/2).
Sebelumnya, lanjut Y, neneknya (G) sekitar tiga bulan lalu pernah bercerita, kalau anaknya (G) merasakan sakit dibagian kemaluanya.
Dengan didampingi petugas Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora Y melaporkan kejadian itu ke Polisi, pada hari itu juga.