“Lewat X-ray pasti. (Pada waktu itu) yang bersangkutan sedang berada di Jakarta, bukan (berangkat) dari Aceh,” ucapnya.
Modus kemasan sabu yang sedianya bakal beredar di Solo Jateng
Lebih lanjut, Arief mengungkap, narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam kemasan Teh Cina itu tersembunyi di dalam koper putih. Arief menyebut, tersangka ZA mengaku memperoleh imbalan senilai Rp30 juta untuk mengantarkan sabu tersebut.
“(ZA bertugas) membawa (sabu itu) ke Solo dari Jakarta. Untuk pasaran di Jawa Tengah itu kurang lebih 1 gramnya seharga 1,2 juta rupiah,” paparnya.
Sabu yang terkemas dalam bungkusan Teh Cina itu menurut dugaan masuk dalam jaringan segitiga emas Fredy Pratama. Namun, Arief belum dapat memberikan keterangan pasti.
BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan Sabu Hingga Ganja, BNNP Jateng Sebut Daerah Perbatasan Ini Jadi Sasaran
“Memang mirip ya dari sisi kemasan (menggunakan bungkus Teh Cina). Namun dalam hal jaringan apakah Fredy Pratama atau bukan, kita perlu selidiki lebih dalam,” tandasnya.
Sebagai informasi, kedua tersangka tertangkap basah tengah bertransaksi sabu seberat satu kilogram di sebuah warung kopi di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
Penangkapan ini bermula saat petugas berhasil mengetahui penyelundupan sabu melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Adi Soemarmo Solo. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi