“Data lain yang kami ambil adalah data antemortem dari istri almarhum, berupa keterangan fisik dan ciri-ciri almarhum Hariadi,” katanya.
Artanto menambahkan, di wilayah Jawa Tengah proses identifikasi hanya pada untuk satu korban, yakni almarhum Hariadi.
“Untuk wilayah Jawa Tengah ini, pengambilan sampel hanya pada satu korban, yaitu almarhum Hariadi,” ujarnya.
Ia memastikan proses identifikasi berlangsung secara simultan dengan tim DVI di Sulawesi Selatan.
“Proses ini berlangsung bersama. Kami diminta membantu oleh Kabid Dokkes Polda Sulawesi Selatan, dan kegiatan identifikasi ini berjalan simultan dengan yang ada di Sulawesi Selatan,” pungkas Artanto.
BACA JUGA: Kapolda Jateng Resmikan Museum Sejarah Polres Salatiga, Pajang Benda Bersejarah Masa ke Masa
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah melalui tim DVI melakukan pengambilan sampel DNA dan data antemortem keluarga korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 pada Minggu, 18 Januari 2026, di Kabupaten Karanganyar.
Dalam keterangan resmi Polda Jawa Tengah, sampel DNA pihaknya ambil dari dua anggota keluarga korban, yakni ayah korban berinisial S (70) dan adik kandung korban berinisial PS (35), masing-masing berupa darah dan buccal swab.
Selain itu, data antemortem korban juga pihaknya kumpulkan dari istri korban berinisial RES, yang meliputi informasi medis dan ciri-ciri khusus korban. Seluruh tahapan identifikasi berlangsung sesuai prosedur dan tetap mengedepankan empati kepada keluarga korban.
Polda Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi terkait perkembangan proses identifikasi dan tidak mudah terpengaruh informasi yang kebenarannya belum pasti. (*)
Editor: Farah Nazila





