Jateng

Sebanyak 266 Penganut Kepercayaan di Semarang Ubah Status Agama di KTP

×

Sebanyak 266 Penganut Kepercayaan di Semarang Ubah Status Agama di KTP

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 266 Penganut Kepercayaan di Semarang Ubah Status Agama di KTP
Aktivitas di Kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, mencatat ada 266 warga yang merupakan penganut penghayat atau penganut kepercayaan resmi mengubah status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun perubahan ini yang sebelumnya tertulis agama tertentu. Saat ini di KTP mereka tercatat status agama Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kadispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menjelaskan perubahan ini terjadi sejak adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengakomodasi hak warga negara penganut kepercayaan.

Yudi menjelaskan, dengan adanya regulasi tersebut, penganut kepercayaan mendapat ruang untuk mencantumkan status agama ‘Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’ di KTP.

BACA JUGA: Di Tengah Isu Royalti, Stasiun Tawang Tetap Putar Instrumen Gambang Semarang

“Setelah penetapan Permendagri, warga yang punya keyakinan sebagai penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa mulai melakukan perubahan biodata. Dengan begitu mereka termonitor sama seperti penganut agama lain,” katanya, Rabu, 3 September 2025.

Dari data yang ada, jumlah penghayat kepercayaan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, meskipun relatif kecil.

Misalnya pada tahun 2022 sebanyak 250 orang, lalu 2023 mengalami peningkatan menjadi 257 orang hingga 2024 menjadi 266 orang.

Pada semester pertama 2025 angka tersebut masih sama 266 orang yang susah merubah status Agama di KTP menjadi Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Kecenderungannya tetap meningkat meskipun sedikit demi sedikit. Saat ini jumlahnya masih di 266, bisa jadi ada yang pindah keluar atau masuk kembali,” imbuhnya.

Dari segi persebaran, penganut kepercayaan tersebar di semua kecamatan. Namun paling banyak ada di Semarang Barat dengan jumlah 39 orang. Lalu Kecamatan Pedurungan 38 orang.

Di kecamatan Genuk dan Banyumanik masing-masing ada 26 orang, sementara di Semarang Timur ada 19 orang, di Semarang Utara dan Semarang Selatan, masing-masing 18 orang.

Sementara di Tembalang 15 orang, Ngaliyan 13 orang, Gunungpati 12 orang, Gajahmungkur 11 orang, Semarang Tengah 9 orang, Mijen dan Gayamsari masing-masing 7 orang, Candisari 6 orang, dan terakhir di Tugu ada 2 orang.

BACA JUGA: 1.121 Istri di Semarang Gugat Cerai Suami, Mayoritas Akibat Pinjol dan Judol

Yudi menjelaskan, untuk syarat administrasi, prose pengurusan perubahan status agama menjadi penghayat kepercayaan tidak berbeda dengan agama lain.

Pemohon harus melengkapi data dukung yang dikeluarkan oleh organisasi atau tokoh penghayat yang diakui pemerintah.

“Syaratnya sama, kalau di Islam ada rekomendasi dari tokoh agama, seperti Kristen dari Gereja, juga dengan penghayat kepercayaan, ada lembaga atau tokoh yang berwenang memberikan surat keterangan,” paparnya.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sejatinya telah diakui sejak UUD 1945. Terutama terkait jaminan negara atas kebebasan setiap warga untuk memeluk agama atau kepercayaan masing-masing.

“Jumlahnya tidak banyak, tapi hak mereka tetap dijamin, seperti agama lainnya. Misalnya penghayat juga bisa mencatatkan perkawinan, biodata, hingga status hukum di administrasi negara,” katanya.

Saat ini, Indonesia mengakui enam agama resmi yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Pemerintah kata dia, memberikan pengakuan administratif terhadap penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Perubahan status di KTP ini, menjadi salah satu langkah penting bagi warga penghayat dalam memperoleh hak administrasi kependudukan yang setara dengan umat beragama lain.

“Meski kecil , adanya penghayat kepercayaan mencerminkan wajah keberagaman Indonesia yang di jamin oleh konstitusi,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp