Atas kejadian ini, Mei mengalami banyak kerugian; mulai dari kerugian material hingga imaterial. Ia bahkan dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas kasus penipuan.
“Bu Mei jadi korban karena di-bully, namanya dicemarkan, kredibilitasnya menurun, dan bahkan SEC yang dipimpinnya hancur nama baiknya, serta membuat anggota di dalamnya bingung,” beber Lukman.
Laporkan Pasal UU ITE
Lebih lanjut, Lukman menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum atas kasus ini. Ia ingin, dengan laporan balik ini, membuat pelaku pencemaran nama baik dan laporan palsu menjadi jera.
“Mereka tidak boleh sembarangan main sosial media yang merugikan warga negara, dalam hal ini adalah klien kami. Ini sudah teratur dalam UU ITE,” tuturnya.
BACA JUGA: Ternyata Bodong, Ini Alasan Peserta Ikuti Lomba Tari Nasional Trofi Gubernur Jawa Tengah
Nantinya, jika bukti tindak pidana sebagaimana dalam ketentuan Pidana Umum maupun Pidana Khusus yang ada kaitannya dengan UU ITE ditemukan, Lukman mengaku siap melapor ke Polda Jawa Tengah, baik di Ditreskrimum ataupun di Direktorat Siber.
“Upaya hukum ini kami lakukan guna memulihkan nama baik klien kami,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi