“Seluruh peserta arisan saling percaya, tidak ada jaminan atau syarat apa pun,” imbuh Wahyu.
Ia menyebut dalam persidangan jaksa tidak pernah mengungkapkan awal mula pelaksanaan arisan yang berjalan lancar dan para pesertanya telah memperoleh keuntungan.
Oleh karena itu, ia meminta hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Yudhian Prasetyamukti beroleh dakwaan melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring “Jatuh Tempo” (Japo) yang kerugiannya menurut dugaan mencapai miliaran rupiah.
Sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan lantas melaporkan Yudhian ke pihak berwajib. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi