“Kami pelayanan publik, bahwa jika ada masyarakat yang mengadu, kita melihat apakah ada potensi maladministrasi. Itu lebih pada hukum administrasi pelayanan publik,” terangnya.
Sehingga, hal yang ia sedang dalami lebih pada prosedur verifikasi piagam. Farida pun menyebut pengadu masih menunggu hasil pemeriksaan terkait konsekuensi penggunaan piagam tak absah itu.
Ombudsman bakal benahi verifikasi berkas di PPDB selanjutnya
Perihal verifikasi berkas, utamanya dokumen jalur prestasi seperti piagam maupun sertifikat, Ombudsman memang belum bisa menyampaikan kesimpulannya hingga saat ini.
Namun, Farida bersama dengan Dinas Pendidikan dan Budaya Jawa Tengah menyepakati ke depannya akan ada pembenahan. Utamanya dalam proses verifikasi berkas.
“Sistem verifikasi-validasi memang harus lebih baik. Prinsipnya gak ada pihak manapun yang dirugikan, itu sudah jadi komitmen,” tegasnya.
Menurutnya, kasus piagam tak absah yang mewarnai PPDB 2024 lalu, bisa menjadi momentum berbenah bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Momen itu jadi hal baik kepada semua pihak untuk berbenah. Bagaimana sistem verifikasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang tertata, itu fokus pemeriksaan kami,” sambung Farida.
Posko aduan PPDB dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Jateng dianggap sat set
Lebih lanjut, Farida mengapresiasi sistem PPDB online di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah yang menurutnya semakin baik.
BACA JUGA: Sederet Masalah PPDB 2024 di Indonesia, Jawa Tengah Nyaris Lengkap Semua Jalur Pendaftaran
Tak hanya itu, posko pengaduan PPDB di cabang dinas maupun satuan pendidikan pun pihaknya nilai sangat cepat.
“Laporan yang masuk ke kami segera ditindak lanjuti. Kami bisa ikut memonitor dan memastikan bahwa sebagian besar CPD yang menyamoaikan pengaduan saat ini sudah mendapat sekolah, prinsipnya itu,” bebernya. (*)
Editor: Farah Nazila