“Pelayanan publik adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, instansi penyelenggara harus lebih memberikan layanan yang mudah terakses, transparan, tepat waktu, adil dan bebas dari maladministrasi,” katanya.
Rahmadi menegaskan, penilaian administrasi pelayanan publik yang Ombudsman lakukan bukan semata-mata mencari kekurangan instansi penyelenggara. Sebaliknya, penilaian tersebut menjadi sarana mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat benar-benar memperoleh layanan yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan penilaian administrasi pelayanan publik tahun 2026 akan mulai berlangsung pada Agustus mendatang.
Menurut Farida, penilaian tahun ini juga memberi ruang lebih besar kepada masyarakat untuk menilai kualitas pelayanan secara langsung. Sebanyak 20 persen bobot penilaian berasal dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diterima.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Kucurkan Rp250 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, Tenaga Pendidik dan Nakes Penerima Terbanyak
Ia menjelaskan, masyarakat dapat memberikan penilaian melalui sistem yang Ombudsman sediakan, sehingga identitas penilai maupun hasil penilaiannya tidak dapat diketahui ataupun direkayasa.
Karena itu, Farida meminta seluruh kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah terus menjaga kualitas pelayanan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat. (*)
Editor: Farah Nazila





