Jateng

Pemprov Jateng Kucurkan Rp250 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, Tenaga Pendidik dan Nakes Penerima Terbanyak

×

Pemprov Jateng Kucurkan Rp250 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, Tenaga Pendidik dan Nakes Penerima Terbanyak

Sebarkan artikel ini
Aset Pemprov | Dana Jateng
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, saat dijumpai di kantornya. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menggelontorkan anggaran sebesar Rp250,4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.

Anggaran tersebut disalurkan kepada puluhan ribu aparatur yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Dwianto Priyonugroho mengatakan, pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur daftar penerima, komponen, serta besaran gaji ke-13.

Dwianto menuturkan, Pemprov Jawa Tengah telah memastikan ketersediaan anggaran. Sehingga pembayaran bisa terlaksana sesuai jadwal.

“Di tahun 2026, Pemprov Jawa Tengah menganggarkan sebanyak Rp250,4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13,” ujar Dwianto saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Rabu, 10 Juni 2026.

BACA JUGA: Fabiola Mantan Istri Reza Smash jadi Tersangka Scammer Online di Solo, Tugasnya Rayu WNA Lewat Video Call

Ia menjelaskan, pencairan gaji ke-13 bagi ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berlangsung sejak 8 Juni 2026. Adapun kelompok penerima terbesar berasal dari kalangan tenaga pendidik, kemudian tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

“Dari jumlah penerima tersebut, yang paling banyak memang tenaga pendidik. Setelah itu tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya,” jelas Dwianto.

Lebih dari 61 Ribu ASN dan PPPK Terima Gaji ke-13

Berdasarkan data BPKAD Jawa Tengah, jumlah penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai lebih dari 61 ribu orang. Rinciannya terdiri atas lebih dari 28.803 PNS, sebanyak 19.958 PPPK, dan 13.077 PPPK paruh waktu.

Dwianto mengatakan, seluruh ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima komponen gaji ke-13 sesuai penghasilan yang mereka terima saat ini.

“Jadi apa yang diterima, kalau PNS dan PPPK yang diterima tanggal 8 Juni itulah yang diberikan sebagai gaji ke-13,” ujarnya.