SEMARANG, beritajateng.tv — Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya tidak alergi terhadap kritik maupun komplain masyarakat. Sebaliknya, setiap masukan dari warga harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Hal itu Sumarno sampaikan saat mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi membuka Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut dia, penilaian terhadap kualitas pelayanan tidak cukup hanya terlaksana oleh pemerintah sendiri. Karena itu, penialaian yang Ombudsman lakukan menjadi sarana untuk memastikan pelayanan yang pihakny berikan benar-benar sesuai harapan masyarakat.
Oleh karena itu, Sumarno juga mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak bersikap defensif ketika menerima kritik maupun pengaduan dari masyarakat. Menurutnya, komplain justru menjadi pengingat agar pemerintah tetap berada pada jalur pelayanan yang benar.
“Sebagai pelayan masyarakat itu tentu saja banyak komplain, pertanyaan, atau protes. Mari kita anggap itu adalah bagian dari upaya masyarakat dalam membantu kita. Jangan justru antipati dengan kritik, masukan, pertanyaan maupun komplain dari masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA: Tanggapi Meluasnya Gelombang PHK, DPRD Jateng Siapkan Perda Perlindungan Pekerja Informal
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh penyelenggara layanan. Sebab, masyarakat yang terlayani merupakan tanggung jawab bersama.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang menjadi perhatian di tingkat nasional. Karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik di daerah ini harapannya mampu meminimalkan praktik maladministrasi, sehingga terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, entry meeting yang rutin berlangsung setiap tahun merupakan bagian dari upaya bersama. Hal itu untuk memastikan pemerintah daerah terus menjaga kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan publik adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, instansi penyelenggara harus lebih memberikan layanan yang mudah terakses, transparan, tepat waktu, adil dan bebas dari maladministrasi,” katanya.
Rahmadi menegaskan, penilaian administrasi pelayanan publik yang Ombudsman lakukan bukan semata-mata mencari kekurangan instansi penyelenggara. Sebaliknya, penilaian tersebut menjadi sarana mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat benar-benar memperoleh layanan yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan penilaian administrasi pelayanan publik tahun 2026 akan mulai berlangsung pada Agustus mendatang.
Menurut Farida, penilaian tahun ini juga memberi ruang lebih besar kepada masyarakat untuk menilai kualitas pelayanan secara langsung. Sebanyak 20 persen bobot penilaian berasal dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diterima.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Kucurkan Rp250 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, Tenaga Pendidik dan Nakes Penerima Terbanyak
Ia menjelaskan, masyarakat dapat memberikan penilaian melalui sistem yang Ombudsman sediakan, sehingga identitas penilai maupun hasil penilaiannya tidak dapat diketahui ataupun direkayasa.
Karena itu, Farida meminta seluruh kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah terus menjaga kualitas pelayanan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat. (*)
Editor: Farah Nazila





