Politik

Selain PDIP, Ini 3 Parpol yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jateng

×

Selain PDIP, Ini 3 Parpol yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jateng

Sebarkan artikel ini
PDIP
Bendera PDIP. (fahum.umsu.ac.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ada 10 partai politik (parpol) yang berhasil meraih kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang bisa mengusung calonnya sendiri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024 mendatang.

Sebab, perolehan 33 kursi itu membuat PDIP telah memenuhi syarat ambang batas 20 persen kursi parpol pengusung.

Sementara, partai lainnya seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pemenang Pileg 2024 masih harus berkoalisi untuk maju Pilkada 2024.

Namun, pascaputusan MK, pintu bagi PKB dan parpol lainnya terbuka lebar untuk mengusung calonnnya sendiri dalam Pilgub Jateng 2024.

Jumlah pemilih di Jateng yang lebih dari 12 juta jiwa, syarat parpol bisa mengusung calonnya sendiri mengacu pada putusan MK, adalah memiliki suara sah minimal 6,5 persen pada Pileg DPRD Provinsi 2024.

BACA JUGA: Pastikan Keamanan saat Pilkada 2024, Polres Blora Gelar Simulasi Sispamkota

Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 28.289.413 jiwa di Jateng, maka jumlah suara sah parpol yang mampu mengusung calonnya sendiri ialah minimal 1.838.812 suara.

Adapun parpol yang memenuhi syarat itu, berdasarkan hasil berolehan suara sah, ialah PDIP (5,270,261 suara), PKB (3,036,464 suara), Gerindra (2,592,886 suara), dan Golkar (2,253,697 suara).

Sementara, PKS tak bisa mengusung sendiri lantaran perolehan suara hanya 1,621,069.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono angkat bicara saat beritajateng.tv temui di Aston Inn Pandanaran, Kota Semarang, Jumat 23 Agustus 2024 sore.

Perihal PKB dan parpol lainnya bisa mengusung calon sendiri jika mengacu pada putusan MK, Hendi memberi respons singkat.

“Ya, partai manapun yang memenuhi angka itu kan otomatis begitu (bisa mengusung). Prinsipnya, kalau tadi disampaikan 6,5 persen, kita juga sudah menetapkan hasil Pemilu DPRD Jateng, kan persentase sudah muncul tuh,” beber dia.

Perihal putusan MK itu dapat memicu penambahan jumlah paslon yang cukup signifikan atau tidak, Handi menyebut adanya potensi tersebut.

“Kalau tadi 20 persen kursi atau 25 persen suara sah, probabilitas jumlah tentu lebih banyak ketika putusan MK itu di jalankan, matematika saja lah,” tegas dia.

Hingga saat ini, Handi menegaskan pihaknya tengah menunggu Peraturan KPU (PKPU) yang baru. Sebab, KPU RI masih harus berkonsultasi dengan DPR RI terkait penyusunan regulasi.

“Ada proses yang cukup memakan waktu, kami juga menunggu itu. Bisa jadi kami mendapat surat dinas untuk menerima pendaftaran (yang) gambarannya mengadopsi pada putusan MK,” ungkapnya.

Dalam hal itu, Handi menyoroti rilis KPU RI yang menyatakan siap mengikuti putusan MK. Meskipun begitu, KPU RI, kata Handi, tetap harus konsultasi dengan DPR RI.

“KPU RI itu siap, tetapi sebagai kewajiban regulatif, mereka harus konsultasi dengan DPR. PKPU-nya tidak bisa serta merta dirubah, tentu ada kebijakan lain. Sebab tahapannya tidak digeser, jadwal tidak berubah,” sambung Handi.

BACA JUGA: Tunggu Juknis Pilkada 2024 usai Putusan MK, KPU Jateng: Ada Dinamika seperti ‘Tsunami’ Regulasi

Sebelum adanya putusan MK, Handi mengaku jumlah paslon yang KPU Jawa Tengah perkirakan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebanyak 5 paslon.

“Kalau syaratnya 20 persen kursi, maksimal kita rencanakan dalam RAB-nya 5 calon. Dengan ketentuan yang baru, tentu bisa jadi berubah, kita tunggu saja,” tandas dia. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp