Tak lupa, Puji memaparkan terdapat sejumlah syarat yang mesti terpenuhi oleh bakal calon anggota KPU Jateng. Syarat yang harus terpenuhi ialah pendaftar merupakan WNI yang berusia minimal 35 tahun, berpendidikan paling rendah S1, dan berdomisili di Jateng.
Seleksi KPU Jateng 2023, Ini Syarat Lainnya
Sebagai syarat lanjutan, peserta harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Peserta yang hendak mendaftar juga wajib secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Harus bersikap netral, pendaftar juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN dan BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
Bakal calon anggota KPU Jateng harus bersedia mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan apabila telah terpilih. Selain itu, tidak pernah mendekam di penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Persyaratan selanjutnya yaitu bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berikutnya, calon anggota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Jateng selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Selain ini, harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Peserta yang akan mendaftar sebagai anggota KPU Jateng dapat mengunduh formulir dokumen persyaratan bakal calon melalui laman siakba.kpu.go.id. Penerimaan dokumen fisik dimulai selama masa pendaftaran, yakni 15 hingga 26 Mei 2023.
Terakhir, dokumen persyaratan diunggah melalui laman siakba.kpu.go.id. Sedangkan khusus dokumen fisik dikirimkan ke Sekretariat Tim Seleksi di Hotel Grasia, Ruang Agung, Jalan S. Parman, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang (*).
Editor: Andi Naga Wulan.