HeadlinePolitik

Usai Prabowo-Gibran Kirab di Semarang, Bawaslu Tertibkan 1.000-an Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

×

Usai Prabowo-Gibran Kirab di Semarang, Bawaslu Tertibkan 1.000-an Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
APK Melanggar
Setelah Prabowo-Gibran mengelar kampanye akbar di Kota Semarang, tim Bawaslu Kota Semarang menertibkan alat peraga kampanye yang melanghgar aturan, Senin,. 29 Januari 2024. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar di sejumlah jalan protokol Semarang.

Petugas dengan cepat menurunkan sejumlah APK berupa baliho, banner, dan bendera partai yang pihaknya nilai merusak estetika kota. Sementara itu, pemasangan APK semakin menjamur mendekati penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada 14 Februari mendatang.

“Hari ini kami melakukan penertiban [APK] di beberapa wilayah. Kami bagi dalam empat tim untuk menertibkan alat peraga yang terpasang melanggar,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Senin 29 Januari 2024.

Ia mengaku, semakin mendekati penyelenggaraan pemilu membuat APK semakin marak bertebaran di sejumlah jalan protokol dan titik-titik larangan sehingga Bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban.

“Kalau sudah mendekati hari H, tinggal kalau hitung 15 hari lagi pemungutan suara pastinya banyak peserta Pemilu memanfaatkan ruang sisa waktu untuk melakukan kampanye, salah satunya dengan pemasangan APK,” tuturnya.

BACA JUGA: Bawaslu Semarang Amankan 815 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan, Paling Banyak dari Partai Ini

Seribuan APK melanggar aturan

Mengenai penyelenggaraan rapat umum yang berdampak dengan banyak bertebarannya APK, kata Arief, hal itu sudah ada ketentuannya dan memang boleh memasang APK di sekitar lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum.

Namun, sebut Arief, konsekuensinya harus melakukan penertiban setelah acara selesai, dan biasanya tertunda 1-2 hari.

“Karena kebetulan kemarin ada kampanye rapat umum, dan hari ini memang sudah kami jadwalkan penertiban APK,” ucapnya.

Dari hasil identifikasi tim, ia menyebutkan setidaknya ada sekitar 1.000 APK yang terpasang di Kota Semarang melanggar aturan dan tersebar di seluruh wilayah.

“Ada 1.000-an [APK melanggar]. Hasil identifikasi kami di wilayah Semarang hampir sejumlah itu. Cuma memang kapasitas SDM (sumber daya manusia) untuk melakukan penertiban,” jelasnya.

BACA JUGA: Tak Boleh Ganggu Ketertiban dan Keamanan, Begini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Selain di tingkat kota, kata Arief, jajaran pengawas di 16 kecamatan juga sudah diinstruksikan untuk melakukan penertiban terhadap APK di wilayahnya yang melanggar aturan.

“Hari ini, kami orientasikan serentak di 16 kecamatan juga menertibkan. Ini kan penertiban tingkat kota, nanti ada lagi di 16 kecamatan,” terangnya.

Arief menjelaskan, APK yang ditertibkan karena melanggar aturan, sebagaimana peraturan wali kota, antara lain tidak terpasang secara mandiri, dipasang dengan dipaku, atau dipasang berdekatan dengan fasilitas pemerintah, pendidikan, dan ibadah.

“Pelanggarannya terkait dengan pemasangan yang melanggar Perwal, semisal terpasang tidak secara mandiri. Kemudian terpasang dengan paku, serta berdekatan dengan fasilitas pemerintah pendidikan dan ibadah,” imbuhnya.

Untuk APK yang telah pihaknya amankan, ia mengatakan biasanya sang pemilik, calon anggota legislatif (caleg) yang bersangkutan, tak mengambilnya kembali. Pasalnya, kondisi APK tersebut sudah rusak, kecuali bendera partai politik.

“Biasanya ambil lagi kalau bendera, kalau alat peraga biasanya enggak,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp