Menurut keterangannya, jajaran pengawas sebenarnya telah melakukan proses pengawasan dari tahap awal terhadap Bacaleg. DCS yang KPU umumkan minggu lalu merupakan filter dari berbagai tahapan yang telah berlangsung.
“Proses pengawasan sudah berlangsung dari awal. Mereka mendaftarkan, kemudian verifikasi administrasi, kemudian verifikasi faktual. Sebetulnya sudah ada proses filter sampai dengan pengumuman,” bebernya.
DCS DPRD Kota Semarang, masyarakat bisa sampaikan tanggapan ke medsos Bawaslu
Lebih lanjut, pihaknya berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi dengan memberikan tanggapan dan masukan ke posko aduan Bawaslu Kota Semarang.
“Tujuan pengumuman itu kan biar ada keterlibatan masyarakat. Karena pastinya masyarakat tahu lebih detail ya terkait person to person bacaleg yang ada di Kota Semarang itu,” ungkap Arief.
BACA JUGA: KPU Jawa Tengah Sebut Masukan Masyarakat Bisa Gugurkan Bacaleg, Ini Alasan dan Contohnya
Sebagai informasi, tanggapan dan masukan terkait DCS dapat disampaikan ke Kantor Bawaslu Kota Semarang, Jalan Taman Brotojoyo RT 05 Panggung Kidul, Semarang Utara. Masyarakat yang mengirimkan laporan harus membawa identitas dan bukti yang relevan.
Hingga 28 Agustus 2023 nanti, masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian syarat Bacaleg sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Tanggapan juga bisa masyarakat sampaikan ke media sosial @bawaslukotasemarang atau melalui nomor 081316665996. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto