SEMARANG, beritajateng.tv – Posko aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang belum menerima satu pun tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Semarang. KPU Kota Semarang telah merilis DCS sejak Sabtu 19 Agustus 2023 lalu.
Adapun masa tanggapan masyarakat berlangsung hingga 28 Agustus 2023 mendatang. Melalui posko aduan, masyarakat dapat memberikan masukan kepada Bawaslu apabila ada Bacaleg DPRD Kota Semarang yang masuk DCS namun tidak memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: KPU Jateng Umumkan 1.476 DCS DPRD Jateng, Masyarakat Bisa Beri Masukan, Catat Tanggalnya!
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menyebut, posko yang ia buka tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan Pemilu. Khususnya saat ini yang tengah memasuki masa tanggapan terhadap DCS.
“Sejauh ini kita inventaris dari 16 kecamatan di Semarang belum ada yang melapor,” ujar Arief kepada beritajateng.tv di sela-sela pengawasan Konsolidasi Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Jateng di Stadion Jatidiri Semarang, Jumat malam 25 Agustus 2023.
Ia mengatakan, KPU Kota Semarang telah mengumumkan jumlah DCS sebanyak 687 nama Bacaleg pada 19 Agustus lalu. Arief pun meminta masyarakat berpartisipasi dalam tahapan tersebut.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Semarang Awasi Melekat Tahapan Penyusunan DCS
“DCS Kota Semarang itu ada sekitar kurang lebih 687 yang sudah diumumkan. Kemudian kami lakukan sosialisasi ke publik untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat,” sambungnya.
Menurut keterangannya, jajaran pengawas sebenarnya telah melakukan proses pengawasan dari tahap awal terhadap Bacaleg. DCS yang KPU umumkan minggu lalu merupakan filter dari berbagai tahapan yang telah berlangsung.
“Proses pengawasan sudah berlangsung dari awal. Mereka mendaftarkan, kemudian verifikasi administrasi, kemudian verifikasi faktual. Sebetulnya sudah ada proses filter sampai dengan pengumuman,” bebernya.
DCS DPRD Kota Semarang, masyarakat bisa sampaikan tanggapan ke medsos Bawaslu
Lebih lanjut, pihaknya berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi dengan memberikan tanggapan dan masukan ke posko aduan Bawaslu Kota Semarang.
“Tujuan pengumuman itu kan biar ada keterlibatan masyarakat. Karena pastinya masyarakat tahu lebih detail ya terkait person to person bacaleg yang ada di Kota Semarang itu,” ungkap Arief.
BACA JUGA: KPU Jawa Tengah Sebut Masukan Masyarakat Bisa Gugurkan Bacaleg, Ini Alasan dan Contohnya
Sebagai informasi, tanggapan dan masukan terkait DCS dapat disampaikan ke Kantor Bawaslu Kota Semarang, Jalan Taman Brotojoyo RT 05 Panggung Kidul, Semarang Utara. Masyarakat yang mengirimkan laporan harus membawa identitas dan bukti yang relevan.
Hingga 28 Agustus 2023 nanti, masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian syarat Bacaleg sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Tanggapan juga bisa masyarakat sampaikan ke media sosial @bawaslukotasemarang atau melalui nomor 081316665996. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto




