SEMARANG, beritajateng.tv – Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) telah memutuskan mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024.
Gugatan yang sebelumnya terlimpahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut pihaknya tarik tanpa penjelasan rinci mengenai alasannya. Hendi pun memastikan pencabutan gugatan tersebut.
“Iya, gugatan Pilgub [Jawa Tengah] yang diajukan ke MK sudah dicabut,” ungkap Hendi, Senin, 13 Januari 2025.
Mengenai alasan pencabutan, Hendi enggan menjawab secara rinci. Ia menyarankan agar menanyakan hal itu kepada Andika Perkasa atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
BACA JUGA: KPU Jawa Tengah Siap Hadapi Sidang Gugatan Pilgub 2024 di MK, Optimistis Menangkan Gugatan
“Mungkin lebih tepat Pak Andika atau DPP PDIP yang menjelaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang di Gedung MK pada Kamis, 9 Janauri 2025, kubu Andika-Hendi meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.