“Pembelaannya saya tidak dengar, karena mendengarnya itu ketika sudah putusan,” tekan Zainal.
Hanya ikut sidang saat pemberian kesaksian
Hal senada juga terungkap oleh perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang ikut mendampingi jalannya sidang etik itu.
Perwakilan LBH Semarang, Fajar Muhammad Andika, mengungkapkan beberapa kejanggalan yang terjadi saat sidang etik berlangsung. Salah satunya yaitu saat proses penuntutan dan pembelaan, keluarga Gamma tidak boleh masuk.
“Keluarga pada saat di dalam hanya boleh masuk saat pemberian kesaksian dari korban. Di proses penuntutan, pembelaan keluarga tidak boleh masuk, tidak bisa mendengar keterangan pelaku,” ungkapnya.
BACA JUGA: Puas Pemecatan Tidak Hormat Aipda Robig, Keluarga Gamma: Sesuai Perkiraan Kami
Fajar mengatakan, keluarga baru boleh memasuki ruang sidang setelah pihaknya berdiskusi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Itu pun saat proses persidangan sudah memasuki sesi keputusan.
Ia jelas menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, sidang etik semestinya berjalan transparan dan akuntabel. Terutama, pada keluarga korban. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi