Menurut Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Yudhian tidak melakukan perlawanan saat peringkusan, namun meminta penjelasan lebih lanjut terkait proses tersebut.
Setelah itu, Yudhian berpindah ke Lapas Perempuan Semarang untuk menjalani hukuman penjaranya.
Sebelumnya, Yudhian, admin arisan online Japo yang kasusnya viral pada tahun 2023, mendapat tuntutan Jaksa Kejari Semarang selama 3 tahun penjara karena jaksa anggap melanggar pasal 378 KUHP.
BACA JUGA: Ahli Hukum Sebut Kasus Penipuan Arisan Online Japo Mestinya Masuk Ranah Hukum Perdata, Ini Alasannya
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas pimpinan hakim Setyo Yoga Siswantoro memutuskan untuk membebaskannya. Sebab, sang hakim menganggap perbuatannya tidak masuk dalam ranah pidana.
Kejaksaan Negeri Kota Semarang pun tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa Yudhian bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. (*)