Sebelumnya, Polda Jawa Tengah berencana mengumumkan status tersangka dalam kasus dugaan perundungan PPDS Undip pada Selasa, 15 Oktober 2024 siang. Akan tetapi, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, rencana tersebut tertunda.
BACA JUGA: Usai Gelar Perkara, Polda Jawa Tengah: Tersangka Kasus PPDS Undip Hanya Pasal Pemerasan
Hal itu karena penyidik masih membutuhkan keterangan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.
Atas penundaan ini, Misyal berharap Polda Jawa Tengah dapat segera menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Terlebih, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Johanson Simamora, akan pindah tugas minggu depan.
“Kami berharap Polda Jateng mudah-mudahan bisa konsisten [dalam menyelesaikan kasus ini]. Selain itu kami berharap rekan-rekan wartawan bisa mengawal ini semua,” harap Misyal. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi