Hukum & Kriminal

Sepanjang 2025 Rudenim Semarang Deportasi 29 Warga Negara Asing, Lima Masih Ditahan

×

Sepanjang 2025 Rudenim Semarang Deportasi 29 Warga Negara Asing, Lima Masih Ditahan

Sebarkan artikel ini
Sepanjang 2025 Rudenim Semarang Deportasi 29 Warga Negara Asing, Lima Masih Ditahan
Pemaparan capaian Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang Jawa Tengah Kinerja 2025. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Di balik pagar Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, lima warga negara asing (WNA) masih menjalani proses keimigrasian hingga akhir 2025.

Mereka datang dari latar belakang dan negara yang berbeda, namun bertemu dalam satu nasib yang sama, menunggu kepastian untuk kembali ke negara asalnya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Agus Triharto Hari Sadino, mengungkapkan saat ini terdapat lima deteni yang menghuni Rudenim Semarang. Mereka terdiri atas satu warga negara Belanda, satu warga negara Yaman, satu warga negara Palestina, serta dua warga negara Nigeria.

“Warga negara asing asal Yaman dan Palestina ini memiliki riwayat sebagai pengungsi dengan kartu UNHCR. Khusus yang dari Yaman, sudah sekitar tiga tahun berada di Rudenim Semarang,” kata Agus seusai memaparkan capaian kinerja Rudenim Semarang tahun 2025 di aula Rudenim, Selasa, 30 Desember 2025.

BACA JUGA: Kisah Chen Shih Tsuan Akhirnya Jadi WNI Lagi, Sempat Terkatung-katung 8 Tahun Tanpa Kewarganegaraan

Agus menjelaskan, para deteni tersebut masuk dalam pengawasan Rudenim karena berbagai pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana.

Pelanggaran yang paling sering terjadi antara lain penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga pelanggaran hukum seperti kasus narkotika.

“Mereka melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan keimigrasian sampai tindak pidana seperti narkoba. Ada juga yang overstay, izin tinggalnya tidak sesuai, bahkan ada yang kehabisan dana untuk bertahan hidup di Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan, status deteni berbeda dengan warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Deteni tidak sedang menjalani hukuman pidana, melainkan proses administrasi keimigrasian yang bermuara pada tindakan deportasi.

“Penanganannya jelas berbeda dengan di lapas. Mereka ini terkait administrasi keimigrasian, ujungnya deportasi, bukan hukuman pidana,” kata Agus.

Menurut Agus, masa penempatan deteni di Rudenim maksimal selama 10 tahun. Apabila melebihi batas tersebut, deteni harus dikeluarkan dengan syarat memiliki penjamin. Namun sebelum mencapai batas waktu itu, pihak Rudenim berupaya agar para deteni dapat segera meninggalkan wilayah Indonesia.

“Mereka tidak mampu membiayai hidupnya. Karena itu kami berupaya keras melakukan pendeportasian, meminta bantuan keluarga di luar negeri, dan terus berkomunikasi dengan perwakilan negara masing-masing. Kami juga lakukan pencegahan agar mereka tidak bisa kembali masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Rudenim Semarang sendiri memiliki wilayah kerja yang cukup luas, mencakup tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kalimantan Tengah.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran