Di Jawa Tengah, Rudenim Semarang membawahi sejumlah kantor imigrasi, mulai dari Semarang, Surakarta, Cilacap, hingga Pati, Pemalang, dan Wonosobo.
Sementara di DIY mencakup Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, serta di Kalimantan Tengah meliputi Palangkaraya, Sampit, dan Kotawaringin Barat.

Deportasi 29 Warga Negara Asing
Sepanjang tahun 2025, Rudenim Semarang mencatat telah melakukan deportasi terhadap 29 warga negara asing.
Dari jumlah tersebut, warga negara Nigeria menjadi yang paling banyak di deportasi, terutama terkait kasus narkoba dari Lapas Nusakambangan.
“Dari 29 orang yang di deportasi, paling banyak berasal dari Nigeria dengan kasus narkoba,” terang Agus.
Posisi kedua terbanyak ditempati warga negara Bangladesh, dengan tujuh orang deportasi karena menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan izin masuk ke wilayah Indonesia.
Selain penegakan hukum keimigrasian, Rudenim Semarang juga menghadirkan inovasi digital sepanjang 2025 melalui aplikasi Sistem Pengawasan dan Pelaporan Pengungsi atau Siwaspor.
Aplikasi ini dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap pengungsi di wilayah kerja Rudenim Semarang.
“Sistem ini kami gunakan untuk memantau mobilitas, mencatat aktivitas, serta mempermudah pelaporan hasil pengawasan pengungsi,” tandas Agus. (*)
Editor: Elly Amaliyah








