Scroll Untuk Baca Artikel
Gaya Hidup

Sepeda Listrik di Jalan Raya Dilarang, Pengamat: Cuma Boleh di Area Permukiman, Maksimal 25 Km/jam

×

Sepeda Listrik di Jalan Raya Dilarang, Pengamat: Cuma Boleh di Area Permukiman, Maksimal 25 Km/jam

Sebarkan artikel ini
sepeda listrik
Ilustrasi sepeda listrik terpakir. (Dokumentasi Pribadi Djoko Setijowarno)

“Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum. Sedangkan jalan nasional tak banyak trotoar,” katanya.

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Soegijapranata Catholic University (SCU) itu pun menilai, pengendalian sepeda listrik semestinya mulai dari hulu. Artinya, saat transaksi pembelian, penjual harus mengingatkan pembeli bahwa sepeda listrik tak boleh beroperasi di jalan umum.

Selain itu, penegak hukum dan pemerintah juga semestinya rutin mengadakan sosialisasi. Sehingga, semua pihak, termasuk orang tua dan sekolah, berperan dalam edukasi keselamatan sepeda listrik.

“Penyalahgunaan sepeda listrik menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah,” kata Djoko.

BACA JUGA: SUV Listrik Keluaran Teranyar, Ini Spesifikasi Mobil Hyundai Inster, Cocok untuk Area Perkotaan

Ia mencontohkan, salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi mengenai sepeda listrik dalam kurikulum sekolah. Dengan begitu, anak-anak akan menerima dan memahami materi keselamatan yang ada.

“Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan