Jateng

Siap Patuhi SE Bupati, Karaoke di Kabupaten Semarang Bakal Tutup Selama Ramadan

×

Siap Patuhi SE Bupati, Karaoke di Kabupaten Semarang Bakal Tutup Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
tempat usaha karaoke bandungan semarang
Kawasan tempat usaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengusaha dan pengelola tempat hiburan karaoke di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang akan mematuhi Surat Edaran Bupati Semarang dalam menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah/ 2025.

Para pengusaha dan pengelola yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Karaoke Bandungan (AKRAB) juga sepakat tidak akan beroperasi selama satu bulan penuh sesuai dengan larangan yang dikeluarkan Bupati Semarang.

Ketua AKRAB, Guntoro menyampaikan, para pengelola usaha karaoke yang berada dalam naungan AKRAB akan patuh dan mengikuti ketentuan dalam surat edaran Bupati Semarang tersebut.

Menurutnya, larangan operasional selama satu bulan penuh saat bulan suci Ramadhan bukan kali ini saja di terbitkan. Adapun ini dalam rangka menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Dibandingkan daerah lain seperti Kota Semarang dan Kota Salatiga yang hanya memberlakukan pembatasan jam operasional, Pemkab (Pemkab) Semarang selama ini memang lebih ketat dalam mengatur kegiatan tempat hiburan di bulan Ramadhan.

BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Kabupaten Semarang Melonjak

Namun, para pengusaha serta pengelola tempat hiburan karaoke di Bandungan tetap proaktif. Mereka juga menghormati apa yang sudah menjadi kebijakan orang nomor satu di Kabupaten Semarang tersebut.

“Artinya kami siap mengikuti dan melaksanakan apapun yang sudah menjadi kebijakan pak Bupati,” tegas Guntoro yang beritajateng.tv konfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 27 Februari 2025 petang.

Perihal nasib para karyawan jika tempat usaha karaoke tutup satu bulan penuh, Guntoro menjelaskan, para pengelola karaoke sementara memang merumahkan seluruh karyawannya.

Momentum ini, biasanya juga di manfaatkan para pekerja untuk mencari kesibukan lain yang menghasilkan. “Bagaimanapun mereka juga harus mencukupi berbagai kebutuhan untuk lebaran nanti,” tegas Guntoro.

Sebelumnya, Bupati Semarang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.13.2/ 0001610/ 2025 dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah/ 2025 Masehi.

BACA JUGA: Sidang Isbat Sebentar Lagi! Begini Tahapannya dalam Menentukan Tanggal 1 Ramadhan 2025

Melalui Surat Edaran ini bupati melarang seluruh tempat hiburan di Kabupaten Semarang beroperasi selama sebulan penuh.

Larangan ini dalam rangka menciptakan toleransi antar umat beragama sekaligus untuk menghormati masyarakat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp