Politik

Siap Usung Gus Yusuf jadi Cagub pasca Putusan MK, PKB Jawa Tengah: Daftar ke KPU Usai Muktamar

×

Siap Usung Gus Yusuf jadi Cagub pasca Putusan MK, PKB Jawa Tengah: Daftar ke KPU Usai Muktamar

Sebarkan artikel ini
Yusuf Pilgub Jawa Tengah PWNU | MK Ambang Batas
Gus Yusuf saat peresmian kantor DPC PKB Kota Semarang, Minggu, 7 Juli 2024 malam. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

Untuk Pilgub Jawa Tengah, berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur turun menjadi 6,5 persen suara hasil pileg sebelumnya.

Pasca-putusan itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menjadwalkan pertemuan DPC se-Jawa Tengah. Pihaknya hendak menghadap secara khusus kepada Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, di Forum Muktamar di Bali, akhir pekan ini.

Menurut keterangan Sekretaris DPW PKB Jateng, Sukirman, yang beritajateng.tv terima pada Rabu, 21 Agustus 2024 sore, DPC se-Jawa Tengah meminta forum khusus yang akan dipimpin langsung oleh Muhaimin Iskandar.

“Agendanya deklarasi Gus Yusuf sebagai Calon Gubernur Jateng. Di sela-sela forum muktamar, kami akan meminta arahan beliau [Muhaimin Iskandar] terkait Pilgub Jateng pasca-putusan MK,” terang Sukirman.

Sukirman mengungkap, jika mengacu pada putusan MK yang baru, perolehan suara PKB pada Pileg ialah 3 juta suara. Angka tersebut yakni kisaran 11 persen.

Baginya, itu sudah lebih dari cukup dari ambang batas yang MK putuskan.

BACA JUGA: Kaesang Terancam Gagal Maju Pilgub Jateng Pasca Putusan MK, NasDem Kantongi Nama Cadangan

“Ambang batas setelah putusan MK sekitar 6,5 persen dengan DPT 28 juta pemilih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sukirman mengaku pihaknya banyak menerima pesan dari kyai dan berbagai kalangan pasca-putusan MK tersebut.

Alasannya, kata Sukirman, kyai dan berbagai kalangan pendukung PKB merasa gembira lantaran partai itu bisa mengusung calonnya sendiri.

“Beliau-beliau menyambut gembira karena PKB bisa mengajukan calon sendiri. Gus Yusuf juga antusias menjawab semua telepon dengan mengucap Bismillah. InsyaAllah setelah muktamar, saya pastikan mendaftar ke KPU,” tegasnya.

Perihal cawagub pendamping Gus Yusuf, Ketua Desk Pilkada PKB Jawa Tengah, Moh Hudallah, mengungkap, pihaknya telah menginventaris sejumlah nama sebagai bakal calon wakil gubernur yang akan mendampingi Gus Yusuf.

“Kriterianya jelas, membantu elektoral dan atau punya pengalaman di pemerintahan. Ada pengusaha, politisi, bahkan Purnawiran Jenderal bintang 3 dan 4. Nama-nama akan kami konsultasikan ke Gus Muhaimin,” ungkapnya.

MK kabulkan permohonan ambang batas pencalonan kepala daerah

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu penuhi untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Pembacaan putusan perkara yang Partai Buruh dan Partai Gelora ajukan ini berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024 di Ruang Sidang Pleno MK.

BACA JUGA: Muncul Kabar Luthfi-Kaesang Maju Pilgub Jateng 2024, Golkar: Kalau Bisa Perpaduan Nasionalis dan Religius

Adapun Jawa Tengah masuk sebagai provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa.

Sehingga, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu di Jawa Tengah harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) untuk mengusung calon dalam Pilgub 2024. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp