Scroll Untuk Baca Artikel
Derap Nusantara

Siapkan 1.740 Hunian, Pemerintah Pindahkan 3.246 ASN ke IKN Mulai Juli 2024

×

Siapkan 1.740 Hunian, Pemerintah Pindahkan 3.246 ASN ke IKN Mulai Juli 2024

Sebarkan artikel ini
rekrutmen ASN penempatan IKN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Abdullah Azwar Anas. (ant)

“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, harapannya pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Anas.

Fase pertama pemindahan IKN berawal dari kelembagaan dan ASN

Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN terbagi dalam lima fase. Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan; fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN; fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government; fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0; dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (AI).

“Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024. Yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” katanya menjelaskan.

BACA JUGA: Tanggapi Kritik Anies Soal Pembangunan IKN Sebabkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Kita Ingin Indonesia-sentris

Anas menambahkan, saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang pindah tugas ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977, apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat beroleh tunjangan-tunjangan lain yang teratur dengan peraturan presiden.

Mengenai usulan besaran tunjangan, lanjut Anas, tahapan serta masa pemberlakuan akan pihaknya bahas dengan Kemenkeu.

“Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN. Melengkapi lingkungan yang bersih, udara yang sehat, dan sarana-prasarana pendukung yang baik ,” ujarnya menambahkan. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan