BACA JUGA: Paling Banyak dari Brebes, Segini Total Daftar Pemilih Tetap di Jateng untuk Pemilu 2024
TPS Khusus Ada Dasar Hukumnya
Menurutnya, hal ini telah sesuai dengan Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 yang menyebut bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus yang memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
Selain itu, pada Pemilu 2024, pihaknya juga mencatat ada sebanyak 28.289.413 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah ini tersebar di 117.299 TPS, 8.563 desa/kelurahan, 576 kecamatan, dan 35 kabupaten/kota di Jateng.
Penetapan DPT terlaksana setelah melewati proses panjang. Itu berawal sejak Desember 2022 lalu saat KPU Jateng menyerahkan data penduduk potensial pemilih kepada KPU RI. Hingga pada saat KPU kabupaten/kota menetapkan DPT pada 20 Juni lalu.
“Ini adalah upaya keras kami, paling tidak yang kita pacu selama 6 bulan ini. Jadi enam bulan adalah proses yang kita laksanakan untuk menyusun ini semuanya dan hasilnya seperti yang kita lihat tadi,” tandas Henry. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi