SEMARANG, beritajateng.tv – Seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat harus bisa menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Hal inilah yang selalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) upayakan. Salah satunya yakni dengan pengadaan TPS khusus.
Oleh karenanya, KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan sebanyak 102 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi tersendiri untuk menjangkau pemilih dengan keadaan tertentu. Nantinya, TPS khusus tersebut terletak di 32 kabupaten/kota di Jateng.
“Ada 102 TPS lokasi khusus di Jateng, yang tersebar di 70 lokasi dan di 32 kabupaten/kota,” ucap Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jateng Henry Wahyono kepada beritajateng.tv usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di Harris Hotel Semarang, Selasa, 27 Juni 2023.
TPS khusus tersebut tersiapkan untuk mengakomodir suara pemilih yang tidak memungkinkan keluar lokasi saat pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti.
“TPS di lokasi khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak mungkin keluar lokasi. Seperti penghuni Lapas, warga binaan, kemudian Rutan, sekolah dinas, santri ponpes yang ga mungkin keluar lokasi,” sambung Henry.