Politik

Siapkan 102 TPS Khusus, KPU Jateng Jangkau Pemilih yang Tak Bisa Keluar saat Pemilu

×

Siapkan 102 TPS Khusus, KPU Jateng Jangkau Pemilih yang Tak Bisa Keluar saat Pemilu

Sebarkan artikel ini
tps khusus
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jateng Henry Wahyono usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di Harris Hotel Semarang, Selasa, 27 Juni 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat harus bisa menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Hal inilah yang selalu  Komisi Pemilihan Umum (KPU) upayakan. Salah satunya yakni dengan pengadaan TPS khusus.

Oleh karenanya, KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan sebanyak 102 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi tersendiri untuk menjangkau pemilih dengan keadaan tertentu. Nantinya, TPS khusus tersebut terletak di 32 kabupaten/kota di Jateng.

“Ada 102 TPS lokasi khusus di Jateng, yang tersebar di 70 lokasi dan di 32 kabupaten/kota,” ucap Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jateng Henry Wahyono kepada beritajateng.tv usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di Harris Hotel Semarang, Selasa, 27 Juni 2023.

TPS khusus tersebut tersiapkan untuk mengakomodir suara pemilih yang tidak memungkinkan keluar lokasi saat pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti.

“TPS di lokasi khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak mungkin keluar lokasi. Seperti penghuni Lapas, warga binaan, kemudian Rutan, sekolah dinas, santri ponpes yang ga mungkin keluar lokasi,” sambung Henry.

BACA JUGA: Paling Banyak dari Brebes, Segini Total Daftar Pemilih Tetap di Jateng untuk Pemilu 2024

TPS Khusus Ada Dasar Hukumnya

Menurutnya, hal ini telah sesuai dengan Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 yang menyebut bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus yang memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

Selain itu, pada Pemilu 2024, pihaknya juga mencatat ada sebanyak 28.289.413 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah ini tersebar di 117.299 TPS, 8.563 desa/kelurahan, 576 kecamatan, dan 35 kabupaten/kota di Jateng.

Penetapan DPT terlaksana setelah melewati proses panjang. Itu berawal sejak Desember 2022 lalu saat KPU Jateng menyerahkan data penduduk potensial pemilih kepada KPU RI. Hingga pada saat KPU kabupaten/kota menetapkan DPT pada 20 Juni lalu.

“Ini adalah upaya keras kami, paling tidak yang kita pacu selama 6 bulan ini. Jadi enam bulan adalah proses yang kita laksanakan untuk menyusun ini semuanya dan hasilnya seperti yang kita lihat tadi,” tandas Henry. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp