SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah segera menggelar sidang banding Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMK yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy.
Sebelumnya, Robig mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya sebagai anggota polisi.
Pendamping hukum keluarga Gamma, Fajar Muhammad Andhika menyambut baik kabar itu. Menurutnya, sidang banding akan semakin mempertajam pemecatan Robig.
Setelah sidang banding, Robig akan benar-benar dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi dan tidak memiliki kesempatan lain untuk banding.
“Tidak ada alasan lain bagi Komisi Etik untuk menerima permohonan banding Robig. Karena tindakannya yang sewenang-wenang melepaskan tembakan ke arah korban,” kata Andhika saat beritajateng.tv hubungi, Jumat, 7 Februari 2025.
Dhika sapaan akrabnya mengatakan, penyelesaian pidana kasus penembakan Robig terhadap tiga siswa SMK itu sebenarnya terus berjalan. Hanya saja, penyelesaiannya memang terasa lamban.
Menurutnya, salah satu hal yang menyebabkan penyelesaian kasus ini terasa setengah hati adalah latar belakang pelaku yakni Robig yang merupakan anggota polisi.
Oleh karenanya, ia berpendapat jika kasus ini perlu perhatian khusus dari masyarakat dalam mengawal kasus.
“Kasus ini perlu terus-menerus mendapat atensi publik karena bertalian dengan tindakan kesewenang-wenangan polisi yang harus di putus,” katanya.
Harap sidang pengadilan segera berjalan
Lebih jauh, Dhika juga membeberkan perkembangan terkait kasus hukum pidana yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Ia menjelaskan, penyidik sebenarnya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.
“Kasus masih P19, harusnya jika berkas sudah lengkap JPU harus segera melimpahkan ke pengadilan. Satu hari menunda sama dengan menunda keadilan bagi para korban dan keluarga,” tekannya.
Setelah sidang pidana berjalan, keluarga korban berharap Robig mendapat hukuman seberat-beratnya.
“Harapan keluarga korban pelaku dihukum berat dan tidak ada lagi kasus kesewenang-wenangan polisi,” tandasnya.
BACA JUGA: Keluarga Gamma Ngaku Jengkel Saat Rekonstruksi, Sebut Aipda Robig Terlalu Banyak Ngatur
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, Kapolda telah menandatangani surat proses sidang banding Aipda Robig. Oleh karenanya, sidang bakal terlaksana dalam waktu dekat ini.
“Bapak Kapolda sudah menandatangani untuk pelaksanaan sidang banding kode etiknya. Tinggal menunggu proses sidang bandingnya dalam waktu dekat ini,” kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa 4 Februari 2025 lalu. (*)
Editor: Farah Nazila





